Sukses

6 Fakta Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oknum Dosen Unsri

Oknum dosen di Universitas Sriwijaya (Unsri) diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya. Korbannya saat ini berjumlah empat orang.

Liputan6.com, Jakarta - Oknum dosen di Universitas Sriwijaya (Unsri) diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya. Korbannya saat ini berjumlah empat orang.

Satu korban tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) dengan oknum dosen berinisial A dan tiga berasal dari Fakultas Ekonomi (FE) dengan oknum dosen berinisial R.

Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang, Sabtu 4 Desember 2021 mengatakan, pihaknya menerima aduan dari satu korban kembali berinisial D yang mengaku dilecehkan oleh oknum dosen R di FE.

D merupakan adik tingkat dari dua mahasiswi di FE Unsri kampus Indralaya, Ogan Ilir, yang lebih dulu melaporkan menjadi korban pelecehan dengan nama diduga pelaku yang sama yakni dosen R. Dalam pelaporan ini kapasitas D tersebut menjadi saksi pemberat.

"Dengan begitu, ada tiga korban yang mengaku jadi korban pelecehan dari oknum dosen berinisial R yang ikut melapor. D ini sebagai saksi memberat, karena pelaporannya sama dengan dua kakak tingkatnya yang lebih dulu melapor," ujarnya seperti dikutip Antara, Sabtu 4 Desember 2021.

Peristiwa ini terungkap bermula dari adanya laporan mahasiswi ke SPKT Polda Sumsel. Korban F melaporkan mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh dosennya.

Akibat aksinya tersebut, F justru dicoret dari daftar nama peserta yudisium. Dia dibatalkan sepihak oleh dekanat.

"Tiba-tiba, namanya tidak dipanggil dan ternyata namanya sudah tidak ada dalam daftar peserta yudisium," ungkap Presiden Mahasiswa Unsri Dwiki Sandi.

Mengetahui hal itu, mahasiswi Unsri ini sempat mengamuk di ruangan yudisium. Dia mempertanyakan alasan dekanat membatalkan mengikuti yudisium namun tidak mendapat tanggapan.

Berikut deretan fakta terkait kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) pada mahasiswinya dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 8 halaman

1. Terungkap dari Mahasiswi yang Dicoret dari Daftar Wisuda

Nasib malang menimpa mahasiswi Unsri atau Universitas Sriwijaya Palembang. Usai melaporkan pelecehan seksual yang diterimanya dari sang dosen ke polisi, dia kini gagal mengikuti yudisium. Dia dibatalkan sepihak oleh dekanat.

Presiden Mahasiswa Unsri Dwiki Sandi mengatakan, korban seharusnya menjadi salah satu peserta yudisium Fakultas Ekonomi di kampus Unsri Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat 3 Desember 2021. Dia pun datang sendiri ke lokasi mengenakan kebaya.

"Tiba-tiba, namanya tidak dipanggil dan ternyata namanya sudah tidak ada dalam daftar peserta yudisium," ungkap Dwiki saat dikonfirmasi.

Mengetahui hal itu, mahasiswi Unsri ini sempat mengamuk di ruangan yudisium. Dia mempertanyakan alasan dekanat membatalkan mengikuti yudisium namun tidak mendapat tanggapan.

"Iya, dia mempertanyakan alasannya, kok bisa dihapus," ujarnya dilansir Merdeka.com.

Dwiki menyebut, nama korban awalnya masuk dalam daftar peserta yudisium. Hal itu setelah korban melengkapi persyaratan yang ditetapkan dekanat.

"Tadi malam namanya masih ada dalam daftar, tiba-tiba waktu acara sudah hilang, dihapus," kata dia.

Dwiki mensinyalir penghapusan itu buntut dari laporan yang disampaikan mahasiswi Unsri ini ke Polda Sumsel beberapa hari lalu terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor dosennya. Presma Unsri terus mencoba mengonfirmasi masalah ini ke pihak dekanat.

"Korban ini orang kedua yang melapor ke Polda Sumsel kemarin. Dia jadi korban pelecehan seksual secara verbal, terlapor dosen, bisa jadi karena itulah namanya dihapus," terangnya.

"Tetapi yang mesti jawab itu pihak rektorat atau dekanat, sampai sekarang kami belum ada," sambungnya.

 

3 dari 8 halaman

2. Buntut dari Lapor ke Polisi

Penghapusan nama pelapor dugaan pelecehan seksual oleh dosen Unsri Palembang dari daftar peserta yudisium sampai ke pihak ke kepolisian. Aparat menyesalkan tindakan dekanat dan rektorat yang mengambil keputusan sepihak.

"Ya, yang melapor ternyata tidak ikut yudisium. Kalau tidak ikut yudisium, ya sangat disayangkan, karena ya itu hak," ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni.

Semestinya, kata dia, dekanat mengonfirmasi kepada yang bersangkutan terlebih dahulu disertai dengan alasan pembatalan. Apalagi pencoretan nama pelapor dari daftar peserta yudisium hanya dalam hitungan jam sebelum digelar.

"Saya juga tidak paham, mungkin ada internalnya. Kita juga tidak paham," kata dia.

Dia menjelaskan, mahasiswi yang bayal yudisium itu adalah pelapor kedua dari tiga laporan yang masuk ke SPKT Polda Sumsel. Dia melaporkan mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh dosennya.

"Yang penting kami melakukan tindak lanjut. Laporannya sudah diterima, oknum dosennya juga sudah kita ketahui," tegasnya.

 

4 dari 8 halaman

3. Alasan Pihak Unsri

Salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE) Unsri Sumatera Selatan (Sumsel), F, membuat heboh acara Yudisium FE Unsri di kampus Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, pada Jumat pagi 3 Desember 2021.

F pun menanyakan nama dia tak ada dalam daftar yudisium wisuda kloter pertama, padahal dia sudah mendapatkan surat undangan pengukuhan tersebut. F berteriak ke depan podium dan di hadapan ratusan mahasiswa yang akan diyudisium sekitar pukul 10.25 WB.

Sontak, aksi berani F tersebut langsung terekam kamera ponsel mahasiswa di sana dan viral di media sosial (medsos).

Mahasiswa F sendiri, adalah korban yang diduga mengalami pelecehan seksual, oleh dosennya di kampus Unsri beberapa waktu lalu.

Diungkapkan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Dwiky Sandy, nama F sudah terdaftar sejak dua hari lalu sebagai peserta Yudisium di FE Unsri.

Namun nama F mendadak hilang, usai korban melapor ke Polda Sumsel, terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di kampusnya.

"Nama dan kursinya di ruangan yudisium juga tidak ada, dia kaget saat di lokasi namanya tak ada. Padahal dia dapat undangan yudisium. Kami kurang paham apa alasannya, hingga pihak fakultas membatalkan hal itu," ujar Dwiki.

Dia mengatakan, setelah viral dan didesak oleh F serta BEM Unsri, pihak kampus akhirnya menggelar rapat dadakan usai yudisium tersebut.

Dari hasil rapat tersebut, F diikutsertakan pada yudisium Unsri kloter 2, yang digelar pada siang harinya, tepatnya usai salat Jumat.

Wakil Rektor (Warek) 1 Unsri Prof Zainuddin Nawawi pun angkat bicara terkait kisruh kasus tersebut. Dia mengatakan, jika nama F yang tak ada di daftar yudisium FE Unsri kloter I tersebut, karena ada masalah adminsitrasi yang belum diselesaikan antara mahasiswi dengan pihak Dekanat FE Unsri.

"Penyebabnya karena mahasisiwi tersebut memiliki masalah administratif, yang wajib diselesaikan dengan Dekanat Unsri," katanya.

Menurutnya, syarat seorang calon peserta yudisium harus terlebih dulu menyelesaikan seluruh syarat administratif di kampus Unsri.

Dia menegaskan jika, sudah menjadi wewenang dari seorang dekan untuk menunda yudisium bila mahasiswi tersebut belum menyelesaikan seluruh kewajiban.

Namun, saat diminta menyebut kewajiban apa yang belum diselesaikan F, sehingga dekan sempat menunda proses yudisium mahasiswi tersebut, Zainuddin enggan menyebutkannya.

 

5 dari 8 halaman

4. Dosen Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial C, menyeret dua orang korban mahasiswanya. Salah satunya F, mahasiswa FE Unsri Sumsel.

Laporan dugaan pelecehan seksual tersebut, bahkan sudah dilaporkan F ke Polda Sumsel. Diduga buntut dari laporan tersebut, nama F dicoret dari daftar mahasiswa FE Unsri yang diyudisium di kampus Unsri Sumsel, pada Jumat pagi 3 Desember 2021.

Padahal sebelum yudisium digelar, mahasiswa F sudah mendapatkan surat undangan untuk mengikuti yudisium. Namun saat datang ke acara tersebut, kursi untuk dirinya pun tak ada, namanya juga tak terdaftar dalam acara jelang wisuda tersebut.

Saat ditanyai terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Wakil Rektor (Warek) 1 Unsri Prof Zainuddin Nawawi mengatakan, sudah ada tim Etik Unsri yang bekerja.

Yakni dengan memanggil dosen C, yang dilaporkan oleh kedua mahasiswinya terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Dosen yang dimaksud sudah kita panggil. Dia tidak mengakui telah melakukan perbuatan, yang dilaporkan oleh kedua mahasiswi tersebut," ujar Zainuddin.

Dia menambahkan, jika tim Etik Unsri sudah berusaha memanggil kedua mahasiswi tersebut sebagai pelapor, namun mendapatkan halangan dari pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri.

Menurutnya, ada dugaan pihak BEM Unsri terkesan mencoba menghalang-halangi upaya tim Etik Unsri, untuk memintai keterangan kedua mahasiswi tersebut.

"Kita menduga surat pengaduan dugaan pelecehan, yang dilaporkan kepada tim etik itu, diduga palsu. Karena dari dua laporan yang dibuat tanda tangannya berbeda," katanya.

Awak Liputan6.com langsung mengonfirmasi terkait ungkapan Warek Unsri 1 Unsri tersebut, ke Presiden BEM Keluarga Mahasiswa (KM) Dwiki Sandy.

Dwiki mengatakan, BEM KM Unsri mau mendampingi korban saat pemanggilan, tapi pihak Dekanat Unsri justru mengusir mereka.

“Sehingga kami memutuskan untuk walk-out, saat korban mau diperiksa oleh pihak dekanat. Kami dari BEM selaku pendamping korban, yang memiliki surat kuasa, tidak diperkenankan masuk ke ruang pemeriksaan. Bahkan keluarga korban pun, tidak diizinkan,” jelas Dwiki.

 

6 dari 8 halaman

5. Jumlah Korban Bertambah

Mahasiswi Unsri yang menjadi korban kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen bertambah, keseluruhan menjadi berjumlah empat orang.

Satu korban tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) dengan oknum dosen berinisial A dan tiga berasal dari Fakultas Ekonomi (FE) dengan oknum dosen berinisial R.

Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang, Sabtu 4 Desember 2021 mengatakan, pihaknya menerima aduan dari satu korban kembali berinisial D yang mengaku dilecehkan oleh oknum dosen R di FE.

D merupakan adik tingkat dari dua mahasiswi di FE Unsri kampus Indralaya, Ogan Ilir, yang lebih dulu melaporkan menjadi korban pelecehan dengan nama diduga pelaku yang sama yakni dosen R. Dalam pelaporan ini kapasitas D tersebut menjadi saksi pemberat.

"Dengan begitu, ada tiga korban yang mengaku jadi korban pelecehan dari oknum dosen berinisial R yang ikut melapor. D ini sebagai saksi memberat, karena pelaporannya sama dengan dua kakak tingkatnya yang lebih dulu melapor," ujarnya seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, korban D ini mendapatkan pelecehan seksual tidak secara fisik, melainkan melalui pesan dengan kata-kata tidak senonoh via Whatsapp dari oknum dosen.

Sementara itu Ketua BEM UNSRI Fakultas Ekonomi Farrel Farhan di Palembang mengatakan, saat D melapor ke Mapolda Sumsel tersebut ia dan rekan-rekan lainnya turut serta mendampingi. Saat itu korban D datang bersama kedua orang tuanya.

Sebelum melapor ke Mapolda korban D tersebut lebih dulu mengadukan kondisinya yang telah menjadi korban pelecehan oleh oknum dosennya R ke posko yang mereka dirikan.

"Setelah dua kasus terungkap. Kami membuka posko aduan. Dari situ kami menerima aduan dari rekan kami D ini. Lalu kami turut mendampingi D ke Mapolda Sumsel menyusul laporan yang lebih dulu dibuat," ujarnya.

Maka, lanjutnya, dengan telah melaporkan hal tersebut ia mewakili rekan-rekan lainnya berharap kepada Kepolisian untuk menyelesaikan perkara pelecehan dari oknum dosen ini secara tuntas.

"Sejak awal kami langsung melapor ke Mapolda mendampingi rekan kami. Sebab kami yakin mereka bisa menyelesaikan kasus ini secara adil. Di kampus (proses) terlalu alot dan tidak pasti," tandasnya.

Presiden Mahasiswa Unsri Dwiki Sandy menambahkan, ke depan pihak korban bakal menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi mereka dalam perkara dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Korban bakal memiliki penasihat hukum nantinya untuk mendampingi mereka dalam perkara ini," pungkas Dwiki.

 

7 dari 8 halaman

6. Kemendikbudristek Kirim Tim ke Unsri

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerjunkan tim pencari fakta guna menggali dugaan pelecehan seksual sejumlah oknum dosen di Universitas Sriwijaya, Pelembang terhadap empat mahasiswinya.

"Ya tim kami sedang turun untuk fact finding," kata Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang kepada Liputan6.com, Minggu 5 Desember 2021.

Chatarina memastikan jika dosen tersebut terbukti melakukan tindakan amoral, pihaknya bisa memberikan sanksi paling berat berupa pemecatan.

"Kalau jenis sanksi bisa ringan sampai berat dengan pemberhentian," tegas Chatarina.

Pihaknya memastikan bakal terus mengawal kasus yang mencoreng dunia pendidikan tinggi di Tanah Air itu.

8 dari 8 halaman

6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual