Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pengemudi bus Transjakarta yang menabrak Pos Polisi (Pospol) Sutoyo-PGC, di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
"Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Argo menerangkan, pengemudi dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Meski telah berstatus tersangka, pengemudi bus Transjakarta itu tidak ditahan. Kepolisian mempertimbangkan tidak melakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif. Selain itu, ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Pertimbangan secara hukum ancaman hukuman satu tahun dan polisi berkeyakinan yang bersangkutan kooperatif dan ada permintaan dari pihak keluarga karena yang bersangkutan tulang punggung keluarga," terang dia.
Kecelakaan Akibat Sopir Melamun, bukan Dongkrak Jatuh
Argo sebelumnya meralat keterangan yang disampaikan sopir TransJakarta, yang menyebut kecelakaan akibat dongkrak jatuh menggelinding lalu menekan pedal gas. Berdasarkan interogasi, kecelakaan terjadi akibat sopir melamun.
"Si sopir ini melamun jadi tidak konsentrasi. Intinya pada saat putar balik dia tidak bisa membalikkan lagi setirnya. Akhirnya mobil itu kan bablas tuh lurus tuh, begitu naik trotoar nabrak kan benturan pertama tuh dongkraknya gelinding karena kan lompat. Nah setelah gelinding habis itu busnya tetap jalan lagi. Akhirnya di situ dia pakai alasan dongkraknya. Tapi awalannya memang ketidakhati-hatiaan si sopir," papar dia.
Insiden bus Transjakarta menghantam Pos Polisi Sutoyo-PGC, di Jalan Mayor Jenderal Sutoyo, Cililitan Jakarta Timur, terjadi pada Kamis (2/12/2021). Satu orang dilaporkan terluka.
Advertisement