Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas tahun 2022 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (7/12/2021). Rapat paripurna ini juga memperpanjang pembahasan lima rancangan undang-undang.
Terkait Prolegnas Prioritas 2022, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ibnu Multazam mengatakan ada 40 rancangan undang-undang yang menjadi prioritas pembahasan tahun depan. Saat proses penyusunan Baleg DPR RI menerima 86 usulan, 64 usulan dari komisi, fraksi, dan anggota DPR, 15 RUU usulan pemerintah, dan 7 RUU usulan DPD RI.
Baca Juga
Sejumlah pertimbangan RUU dalam penyusunan Prolegnas Prioritas 2022 yaitu, sedang dalam pembahasan tingkat I, RUU yang menunggu surat presiden, RUU yang disepakati dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg, serta RUU yang memiliki urgensi tertentu. Hingga akhirnya disepakati dalam pengambilan tingkat I oleh DPR, pemerintah dan DPD RI, 40 RUU menjadi Prolegnas Prioritas 2022.
Advertisement
"RUU prolegnas prioritas tahun 2022 sebanyak 40 RUU. Dengan rincian, sebanyak 20 RUU diusulkan oleh DPR RI, 12 RUU diusulkan oleh Pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI," ujar Ibnu.
Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna mengambil keputusan. Prolegnas Prioritas 2022 resmi disepakati.
"Sidang dewan yang kami hormati, setelah mendengarkan dengan seksama laporan Baleg maka kami selaku pimpinan rapat paripurna akan menayakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah laporan ketua baleg mengenai penetapan prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 dapat disetujui?" ujar Dasco disambut persetujuan anggota dewan yang hadir.
Selain pengesahan Prolegnas Prioritas, DPR juga memperpanjang pembahasan empat RUU. Yaitu RUU Landas Kontinen, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Praktik Psikologi, dan revisi UU Aparatur Sipil Negara.
"Berdasarkan laporan dari pimp Pansus, Komisi I, Komisi III, Komisi X dan Komisi II dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada tanggal 24 November dan pada tanggal 6 desember 2021, meminta perpanjangan waktu terahdap pembahasan RUU tersebut di atas," ujar Dasco.
"Maka dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan 5 RUU tersebut di atas smp dengan masa persidangan ke-III yg akan datang?" sambung Dasco yang juga disambut persetujuan anggota DPR.
Rincian 40 RUU dalam Prolegnas 2022
Berikut 40 rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022:
USULAN DPR
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi
11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
12. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangandan Penguatan Sektor Keuangan
13. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
14. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
19. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
20. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia
21. Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI
22. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
23. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
24. Rancangan Undang-Undang
tentang Masyarakat Hukum Adat
25. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
26. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
USULAN PEMERINTAH
27. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi
28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
29. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
30. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
31. RUU tentang Hukum Acara Perdata
32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika
33. RUU tentang Ibu Kota Negara
34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang Landas Kontinen)
35. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah)
36. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis:
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)
37. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
38. RUU tentang Desain Industri (dalam Prolegnas 2020-2024, tertulis: RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri)
USULAN DPD
39. RUU tentang Daerah Kepulauan
40. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement