Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Penyidik menilai, tindakan Ipda OS melanggar hukum.
"Penyidik sudah berkeyakinan menetapkan status Ipda OS sebagai tersangka. Sehingga kasusnya akan berlanjut secara pidana umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (7/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Zulpan mengungkapkan, bahwa Ipda OS melepaskan beberapa kali tembakan saat insiden di Exit Tol Bintaro. Pertama tembakan dilepaskan ke udara sebagai peringatan. Namun, orang-orang yang membuntuti O tak mengindahkan peringatan tersebut.
Zulpan mengatakan, keempat orang yang berada di dalam mobil Daihatsu Ayla itu justru hendak menabrak Ipda OS. Sehingga Ipda OS melepaskan tembakan terukur ke arah mobil. Peluru yang dilesatkan Ipda OS mengenai dua orang.
Zulpan menyebut, PP meninggal dunia usai dirawat di RS Polri. Sedangkan MH masih mendapatkan penanganan medis.
"Ipda OS melakukan penembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan mendapat serangan yaitu artinya kendaraan ini berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri. Ini pengakuan yang diberikan melakukan penembakan itu ya," ujar dia.
Kepada penyidik, Ipda OS tak menyangka bahwa peluru yang dilepaskan mengakibatkan salah satu orang meninggal dunia. Dalam hal ini, Zulpan mengatakan Ipda OS mengambil tindakan tersebut karena merasa terancam.
"Ipda OS juga tidak memprediksi sebenarnya ada terkait dengan perlawanan dari pada mobil Daihatsu Ayla saat dilakukan pemberhentian atau pengadangan," terang dia.
Sementara itu, Bidang Propam Polda Metro Jaya masih belum merampungkan hasil penyelidikan. Adapun, keterlibatan Propam Polda Metro Jaya sendiri untuk mengakaji terkait pengunaan senjata api.
"Nanti dari bidang Propam tentunya juga akan melakukan pemeriksaan kaitannya dengan tindakan kepolisian yang dilakukan ini akan diarahkan ke pelanggaran disiplin atau etik," kata dia.
Alasan Korban Buntuti Mobil O
Sebelumnya, kepolisian mengungkap alasan korban membuntuti mobil pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dikemudikan O hingga berujung pada peristiwa penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap dua saksi berinisial IM dan PCM alias C yang merupakan penumpang mobil Daihatsu Ayla. Saat itu, keduanya berada dalam satu mobil bersama dua korban penembakan, yakni PP dan MH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku sedang melakukan investigasi terhadap pengendara mobil berpelat nomor RFJ. Kata polisi, kendaraan dengan seri RFJ biasanya digunakan oleh pejabat di Pemprov DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, kejadian ini berawal dari penguntitan empat orang yang di dalam mobil Daihatsu Ayla terhadap mobil bernomor polisi RFJ yang ditumpangi pria berinisial O.
Kala itu, mobil tersebut terlihat menurunkan seorang wanita di sebuah hotel di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Mereka beralasan melakukan investigasi karena melihat kendaraan yang digunakan O dengan pelat RFJ. Jadi ini adalah mobil yang biasa digunakan pejabat Pemda karena itu pelat untuk Pemda Provinsi DKI Jakarta," ujar dia.
Zulpan menerangkan, keempat orang yang mengaku sebagai wartawan itu terus mengawasi pergerakan O yang menggunakan mobil pejabat DKI.
O yang merasa terancam lalu menghubungi Ipda OS, rekannya yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya. Ipda OS kemudian mengarahkan O ke Kantor PJR Induk 4, Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Terjadi lah peristiwa penembakan tepat di Exit Tol Bintaro.
Zulpan menyebut, dua orang yang terkena tembakan yakni PP dan MH. Dalam kasus ini, PP meninggal dunia usai dirawat di RS Polri. Sedangkan MH masih mendapatkan perawatan medis.
"Di sini harus paham bahwa penumpang itu ada empat orang, dua tertembak dan dua lainnya tidak. Dua yang tidak kena tembak di sana inisialnya IM dan PCM alias C," ujar dia.
Advertisement