Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan lembaga pers guna membantu pengusutan kasus penembakan di Exit Tol Bintaro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pihaknya membutuhkan data pendukung dalam memperkuat status keempat orang yang mengikuti O.
Baca Juga
Kepada penyidik, dua orang yang selamat dari peristiwa penembakan mengaku sebagai wartawan dan sedang menjalani liputan investigasi.
Advertisement
"Jadi mereka keterangan yang diberikan kepada penyidik adalah sebagai wartawan. Saya tidak sebutkan medianya. Tapi mereka menyebut diri mereka sebagai wartawan ya tentunya nanti kita akan berkoordinasi dengan PWI terkait dengan kebasahan keanggotaan mereka," kata dia dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Sebelumnya, polisi telah memeriksa dua orang penumpang Daihatsu Ayla diperiksa sebagai saksi atas kasus penembakan di Exit Tol Bintaro.
Kedua orang itu, IM dan PCM alias C merupakan penumpang selamat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, IM dan C bersama rekannya mengaku sedang melakukan investigasi.
Zuplan menerangkan, kejadian ini berawal dari penguntitan empat orang yang di dalam mobil Daihatsu Ayla. Mereka mengikuti mobil yang ditumpangi oleh O dengan nomor polisi RFJ. Kala itu, terlihat menurunkan seorang wanita di sebuah hotel, Sentul Bogor Jawa Barat.
"Mereka beralasan melakukan investigasi karena melihat kendaraan yang digunakan O dengan pelat RFJ. Jadi ini adalah mobil yang biasa di gunakan pejabat Pemda karena itu pelat untuk Pemda Provinsi DKI Jakarta," ujar dia.
Zulpan menerangkan, keempat orang yang mengaku sebagai wartawan terus mengawasi pergerakan O. Zulpan menyebut, O merasa terancam lalu menghubungi Ipda OS, rekannya yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ipda OS Jadi Tersangka
Zulpan mengatakan, Ipda OS mengarahkan ke Kantor PJR Induk 4, Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Terjadilah peristiwa penembakan tepat di exit tol Bintaro.
Zulpan menyebut, dua orang terkena tembakan yakni PP dan MH. Dalam kasus ini, PP meninggal dunia usai dirawat di RS Polri. Sedangkan MH masih mendapatkan pengobatan medis.
"Di sini harus paham bahwa penumpang itu ada empat orang, dua tertembak dan dua lainnya tidak. Dua yang tidak kena tembak di sana inisialnya IM dan PCM alias C," ujar dia.
Terkait hal ini, Zulpan menyampaikan, penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menaikan status Ipda OS dari terperiksa menjadi tersangka.
Adapun, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan pada hari ini Selasa, (7/12/2021).
"Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara. Maka penyidik menetapkan ataupun menaikan status Ipda OS dalam penyidikan kasus sebagai tersangka," ujar dia
Zulpan menerangkan, Ipda OS dipersangkakan pelanggaran melanggar Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP.
"Ancaman hukuman 7 tahun," ujar dia.
Advertisement