Sukses

Istri Alex Noerdin Pilih Bungkam Usai 6 Jam Diperiksa KPK

Istri Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi untuk anaknya yang merupakan Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.

Liputan6.com, Jakarta - Eliza Alex Noerdin, istri mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin memilih bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba).

Saat keluar dari Gedung KPK, Eliza yang diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan anaknya, Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ini enggan berkomentar sedikit pun saat dicecar awak media.

Eliza yang diperiksa sekitar enam jam oleh tim penyidik KPK ini enggan menjawab pertanyaan awak media soal alasan anaknya membawa uang Rp 1,5 miliar ke Jakarta saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT).

Mengenakan masker putih, Eliza Alex Noerdin tampak didampingi seorang pria saat keluar lobi Gedung KPK. Pria yang mendampingi Eliza meminta awak media tidak memberondong pertanyaan. Dia menyebut Eliza kelelahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

"Sudah ibunya lagi capek, mas," ujar pria tersebut.

2 dari 2 halaman

KPK Tetapkan Bupati Muba dan 3 Orang Jadi Tersangka Suap

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba).

Mereka yakni Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dodi Reza diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy demi mendapatkan empat proyek di Pemkab Muba.

Keempat proyek itu yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddi disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.