Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Heru dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Menanggapi hal itu, Aktivis HAM dan praktisi hukum Haris Azhar menyebut tuntutan hukuman mati adalah permainan psikologis. Lagipula, menurutnya, tuntutan mati tak seharusnya diterapkan oleh institusi penegak hukum yang masih memiliki celah negatif.
Baca Juga
"Ini adalah permainan psikologis. Sementara kita tahu bahwa kualitas kerja institusi penegak hukum dan aparatnya masih banyak celah negatif," ujar Haris dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Advertisement
Menurut Haris dalam studi-studi para ahli hukum dan HAM, salah satu faktor pelarangan hukuman mati karena bentuk hukuman tersebut sering digunakan untuk represi dan digunakan menakuti orang yang dituduh melakukan kejahatan, dalam hal ini korupsi.
"Maka, artinya, wacana dan pelaksanaan hukuman mati tidak bisa diterapkan ketika sebuah institusi, kebijakan (pemidanaan) dan pelaksanaan kerjanya masih buruk, korup, bisa dibeli atau menerima pesanan dari pihak tertentu," kata Haris.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menyebut tuntutan mati terhadap kliennya merupakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tuntutan mati jelas adalah tuntutan yang berlebihan dan menyalahi aturan," ujar Kresna dalam keterangannya, Senin (6/12/2021) malam.
Menurut Kresna, hukuman mati dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 2 ayat (2). Sedangkan dalam dakwaan terhadap Heru Hidayat, jaksa menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sehingga bagaimana mungkin JPU menuntut Heru Hidayat diluar pasal yang ada di dakwaan. Tuntutan diluar dakwaan ini kan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, dan diluar wewenang JPU. Atau bisa dianggap abuse of power," kata Kresna.
Dituntut Hukuman Mati
Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Jaksa meyakini Heru melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menuntut majelis menyatakan Terdakwa (Heru Hidayat) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021) malam.
"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," jaksa menambahkan.
Jaksa juga menuntut hakim memberikan hukuman pidana berupa uanh pengganti sebesar Rp 12,6 triliun ke Heru dengan ketentuan harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Advertisement