Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 secara serentak di seluruh Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Rencana sebelumnya, PPKM Level 3 Nataru akan diberlakukan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, pemerintah memutuskan membuat kebijakan yang lebih seimbang. Terutama dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.
Advertisement
Baca Juga
Namun, Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves menekankan tetap ada pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru. Aturan detailnya akan dijelaskan dengan revisi Instruksi Dalam Negeri atau Inmendagri dan surat edaran terkait.
Apa alasan pembatalan PPKM Level 3 periode Nataru? Bagaimana ragam tanggapannya? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement
Alasan Pembatalan
Ragam Tanggapan
Advertisement