Liputan6.com, Jakarta: Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap pemalsuan uang pecahan US$ 100 . Hal tersebut terungkap, Senin (4/12) petang, ketika seorang wanita tertangkap polisi di depan toko buku Gramedia Jalan Raya Matraman Jakarta Timur.
Penangkapan itu bermula dari informasi yang didapatkan polisi tentang adanya beberapa orang yang akan melakukan transaksi jual beli uang dolar. Ketika melakukan pengintaian, Polisi memergoki seorang wanita bernama Farida Salim menyerahkan uang palsu --yang dimasukkan dalam sebuah amplop-- kepada dua orang pria bernama Darsa Uneng dan Ishak Masduki. Uang itu diserahkan ketika Farida turun dari mobilnya.
Kedua pria itu adalah orang yang diminta Farida untuk mencari pembeli uang tersebut. Menurut rencana, uang tersebut akan diserahkan kepada seorang pembeli bernama Jefri. Dari tangan para tersangka, Polisi menyita sebanyak 289 lembar uang palsu pecahan US$ 100. Terlihat dari bentuk fisik kertas, uang itu baru dicetak.
Kepada polisi, Farida mengaku mendapatkan uang palsu itu dari seorang warga negara asing asal Nigeria yang tinggal di Tanahabang. Menurut Farida, semua uang palsu itu dibelinya seharga Rp 150 juta. Ia berencana akan menjual uang tersebut seharga Rp 70 ribu per lembar. Sedangkan tersangka Darsa Uneng dan Ishak Masduki mengaku hanya sebagai penjual. Dari hasil penjualan, keduanya mengaku akan diberi komisi Rp 5.000 rupiah per lembar.
Untuk mengembangkan kasus tersebut, polisi terus memeriksa para tersangka secara intensif. Itu dilakukan untuk mengetahui tempat percetakan uang dan beking pemalsuan uang tersebut.(AWD/Roy Akhmad dan Hendro Wahyudi)
Penangkapan itu bermula dari informasi yang didapatkan polisi tentang adanya beberapa orang yang akan melakukan transaksi jual beli uang dolar. Ketika melakukan pengintaian, Polisi memergoki seorang wanita bernama Farida Salim menyerahkan uang palsu --yang dimasukkan dalam sebuah amplop-- kepada dua orang pria bernama Darsa Uneng dan Ishak Masduki. Uang itu diserahkan ketika Farida turun dari mobilnya.
Kedua pria itu adalah orang yang diminta Farida untuk mencari pembeli uang tersebut. Menurut rencana, uang tersebut akan diserahkan kepada seorang pembeli bernama Jefri. Dari tangan para tersangka, Polisi menyita sebanyak 289 lembar uang palsu pecahan US$ 100. Terlihat dari bentuk fisik kertas, uang itu baru dicetak.
Kepada polisi, Farida mengaku mendapatkan uang palsu itu dari seorang warga negara asing asal Nigeria yang tinggal di Tanahabang. Menurut Farida, semua uang palsu itu dibelinya seharga Rp 150 juta. Ia berencana akan menjual uang tersebut seharga Rp 70 ribu per lembar. Sedangkan tersangka Darsa Uneng dan Ishak Masduki mengaku hanya sebagai penjual. Dari hasil penjualan, keduanya mengaku akan diberi komisi Rp 5.000 rupiah per lembar.
Untuk mengembangkan kasus tersebut, polisi terus memeriksa para tersangka secara intensif. Itu dilakukan untuk mengetahui tempat percetakan uang dan beking pemalsuan uang tersebut.(AWD/Roy Akhmad dan Hendro Wahyudi)