Sukses

Densus 88 Antiteror Polri Resmi Tahan 3 Terduga Teroris Bekasi

Menurut Ahmad, penahanan ketiga terduga teroris itu dilakukan sesuai dengan pertimbangan penyidik yakni selama 120 hari ke depan.

Liputan6.com, Jakarta Tim Densus 88 Antiteror Polri resmi menahan tiga terduga teroris, yakni Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA), dan Ahmad Zain An-Najah (AZ) yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Sudah ditahan sejak tadi malam," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).

Menurut Ahmad, penahanan ketiga terduga teroris itu dilakukan sesuai dengan pertimbangan penyidik yakni selama 120 hari ke depan.

"Penahanan oleh penyidik selama 120 hari," jelas dia.

Sebelumnya, keluarga tiga terduga teroris yang ditangkap di Bekasi mempertanyakan transparansi Tim Densus 88 Antiteror Polri. Baik itu soal lokasi penahanan hingga hak terkait pertemuan dan pendampingan hukum.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya akan memfasilitasi rencana pertemuan antara keluarga dengan ketiga terduga teroris Bekasi.

"Nanti kalau mereka bertemu kami fasilitasi dan penyidik yang akan menjelaskan. Kemarin itu ingin bertemu tapi kami fasilitasi, nanti Tim Densus akan datang menjelaskan duduk persoalannya. Saat ini masih dalam pemeriksaan," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).

"Penyidik punya kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Undang-Undang dalam masa 14 hari," sambungnya.

Ahmad belum merinci lebih jauh terkait kepastian pertemuan keluarga dengan tiga terduga teroris yang ditangkap di Bekasi. Termasuk soal pendampingan kuasa hukum.

"Nanti kita komunikasikan dengan penyidik," kata Ahmad.

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Lokasi Berbeda

Sebelumnya, Tim Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror menangkap tiga terduga teroris pada Selasa (16/11) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya yakni bernama Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).

"Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AA dan FAO," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Ia menjelaskan, ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Densus lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Ahmad Zain di Jalan Merbabu Raya di Perumahan Pondok Melati, sekira pukul 04.39 WIB.

Selanjutnya, Densus menangkap Anang di Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi. Ia ditangkap pukul 05.49 WIB.

"Keterlibatan, anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017. Pengurus Atas sebagai Pengawas kelompok Jamaah Islamiyah," tutup Ahmad.

Â