Sukses

44 Eks Pegawai KPK Bakal Dilantik Jadi ASN Polri Setelah Mendapat NIK

Sejauh ini, 44 mantan pegawai KPK telah melalui proses assessment dalam rangka menentukan posisi yang nantinya ditempati sesuai kompetensinya.

Liputan6.com, Jakarta - Polri masih melangsungkan proses rekrutmen mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Nantinya, akan ada penerbitan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) sebelum pelantikan berlangsung.

"Nanti akan disampaikan karena sedang berproses berkordinasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Prinspnya adalah bagaimana Polri ingin mempercepat proses ini semua," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).

Menurut Rusdi, sejauh ini 44 mantan pegawai KPK telah melalui proses assessment dalam rangka menentukan posisi yang nantinya ditempati sesuai kompetensinya. Proses pelantikan tentunya tengah dipersiapkan oleh Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri.

"SSDM Polri sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk menetapkan NIK, Nomor Induk Kepegawaian dari 44 eks pegawai KPK yang kemarin mengikuti uji kompetensi. Nanti setelah ada NIK-nya akan ada proses kelanjutannya, pengangkatan para eks pegawai KPK ini menjadi ASN Polri," kata Rusdi.

Sementara itu, Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo membeberkan sejumlah tugas yang diberikan selama menjadi ASN Polri.

Adapun tugasnya mulai dari pengawalan dana Covid-19 hingga proyek strategis nasional.

"Kami akan fokus dalam penugasan-penugasan, yaitu pertama mengawasi dana Covid, kedua proyek-proyek strategis nasional, kemudian yang terakhir dana pemulihan ekonomi nasional yang sangat kuat dan memang belum ada orang-orang atau instansi yang mengawasi terhadap proyek strategis tersebut yang tadi disebutkan," tutur Yudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

 

2 dari 2 halaman

Anggap Pimpinan KPK Sewenang-wenang

Yudi memastikan, mantan pegawai KPK yang bersedia menjadi ASN Polri siap untuk menjalankan tugas tersebut dan mengawasi berbagai aliran dana dengan sistem juga tata cara yang nantinya akan mereka buat.

"Tetapi intinya bergabung dengan Polri adalah panggilan kembali dari Indonesia kepada kami setelah kami diberhentikan KPK dan kita bisa lihat, bagaimana pimpinan KPK sekarang membuat KPK menjadi menurun kepercayaan dari masyarakat," kata Yudi.

Sebelumnya, sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kesediaan menjadi ASN Polri. Meski begitu, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan menegaskan bahwa bukan berarti hal tersebut membuat masalah penyingkiran pegawai oleh Pimpinan KPK selesai.

"Saya katakan upaya menghambat memberantas korupsi dengan menyingkirkan orang-orang yang bekerja memberantas korupsi dengan baik itu hal yang serius dan kami tetap melihat itu sebagai suatu permasalahan," tutur Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Novel menyatakan, beralihnya eks pegawai KPK ke ASN Polri tidak menghapus sikap pimpinan KPK yang dinilai sewenang-wenang mengeluarkan sebagian jajaran yang terbukti bekerja keras memberantas korupsi.

"Bukan berarti orang yang telah berbuat masalah dengan berbuat melanggar hukum, berbuat sewenang-wenang dengan kemudian menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik dalam pemberantasan korupsi dianggap sebagai masalah yang sudah selesai, saya kira tidak demikian," jelas NovelBaswedan.

Namun demikian, Novel memastikan seluruh mantan pegawai KPK yang menandatangani kesediaan menjadi ASN Polri akan bekerja dengan kontribusi maksimal. Meskipun posisinya tidak lagi sebagai penyidik.

"Ketika Kapolri menunjukan kesungguhannya dalam rangka memberantas korupsi dengan lebih optimal dan ingin menggunakan kami, menggunakan kemampuan kami, dan memberikan kesempatan pada kami untuk ikut berkontribusi dalam pemberantasan korupsi fokusnya adalah masalah pencegahan, tentu itu suatu hal yang luar biasa dan kami mengapreaiasi untuk ikut terlibat di dalamnya," Novel menandaskan.