Sukses

PKB Minta Pasal Pemaksaan Aborsi Kembali Dimasukkan ke RUU TPKS

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah minta agar pasal soal pemaksaan aborsi kembali dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah minta agar pasal soal pemaksaan aborsi kembali dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sebelumnya pasal soal itu dihilangkan lantaran telah diatur pada KUHP.

Namun Luluk melihat UU yang ada tidak bicara secara detail terkait pemaksaan aborsi. Bahkan Luluk tak melihat adanya pasal ini dalam RKHUP.

"Oleh karena itu menurut hemat saya, saya mengusulkan bahwa pasal pemaksaan aborsi untuk bisa dikembalikan karena melihat peristiwa yang dialami oleh NW (NWR), seorang perempuan mahasiswa di kampus yang reputasinya nasional. Pemaksaan aborsi itu sesuatu yang nyata bukan diada-adakan," tegasnya dalam Rapat Panja Penyusunan RUU PKS, Rabu (8/12/2021).

Luluk menyodorkan kalimat yang harus diadakan untuk menghidupkan pasal soal pemaksaan aborsi adalah:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan menghentikan kehamilan seorang perempuan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, ketidakberdayaan, atau tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana karena pemaksaan aborsi dengan pidana penjara paling lama 12 tahun; dan dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran restitusi dan tindakan korektif."

"Mohon izin pimpinan dan TA untuk benar-benar mencatat ini," pinta Luluk.

2 dari 2 halaman

Kasus NWR

Kasus NWR mencuat kala mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Brawijaya Malang itu ditemukan tewas di atas kuburan ayahnya di salah satu dusun di Mojokerto, Jawa Timur.

Dia diduga bunuh diri lantaran telah hamil bersama pacar dan dipaksa untuk menggugurkan kandungan olah kekasih dan keluarganya.