Liputan6.com, Tangerang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis artis dan juga model Cynthiara Alona bersalah dalam kasus prostitusi online, Rabu (8/12/2021). Dia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.Â
Cynthiara Alona merupakan pemilik hotel di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang yang dijadikan sebagai tempat prostitusi online.
Dalam sidang putusan, Alona yang mengenakan jilbab hitam tidak hadir secara langsung di ruang persidangan PN Tangerang, melainkan melalui daring.
Advertisement
Baca Juga
"Tiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul orang-orang lain dengan orang lain, sebagai kebiasaan atau pencaharian. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 10 bulan," tutur Ketua Majelis Hakim, Mahmuriadin dalam persidangan.
Majelis hakim mengungkap, hal yang meringankan hukuman Alona di antaranya, selama persidangan terdakwa berbuat sopan dan mengakui perbuatannya. Majelis hakim juga tidak setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan eksploitasi anak.
"Bila melihat dari pengertian eksploitasi harus ada unsur keterpaksaan, tekanan, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur ekspoitasi," kata Ketua Majelis Hakim.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni menuntur Cynthiara Alona dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.Â
Karena itu, JPU memilih upaya banding terhadap vonis tersebut. Majelis hakim pun memberikan waktu 7 hari untuk menyiapkan materi banding.
Advertisement