Liputan6.com, Jakarta - Siskaeee atau FCN (23) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuatan konten vulgar di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. Siskaeee ternyata sudah lama membuat konten-konten berbau porno.
Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus pembuatan konten vulgar dengan tersangka Siskaeee. Yulianto menyebut, ditemukan 2.000-an file video dan 3.700-an file foto yang tersimpan di ponsel tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Dengan ukuran kurang lebih 150 GB di handphone dan terdapat sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hardisk tersangka," kata Yulianto dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021).
Yulianto menerangkan, penyidik juga telah menginterogasi Siskaeee sebagai tersangka. Kepada penyidik, Siskaeee mengaku telah membuat konten porno sejak 2017 silam sampai Desember 2021 ini.
Biasanya, konten dengan format video maupun foto pornografi dibuat di tiga lokasi yakni Yogyakarta, Jakarta, dan Bali.
"Pengambilan di tempat umum seperti mall, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan. Ada juga di ruangan tertutup seperti kos, hotel, tempat gym, dan kamar mandi pesawat," tutur Yulianto.
Yulianto mengatakan, Siskaeee kemudian mengunggah rekaman video dan foto ke tujuh situs online. Timbal baliknya, Siskaeee mendapatkan bayaran dari hasil unggahan itu.
"Bahwa ada 7 situs yang digunakan pelaku untuk memposting setiap konten yang dibuatnya. Di antaranya ada yang sudah di-banned dan masih ada beberapa yang masih bisa diakses serta mendapatkan bayaran," ujar dia.
Pendapatan per Bulan Sampai Rp 20 Juta
Hasil penyelidikan mengungkap, rata-rata penghasilan tersangka setiap bulannya dari Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Adapun, keuntungan tersebut yang didapat dari akun onlyfans untuk tiap subcriber sebesar 5 dollar.
"Dan penghasilan tersebut bisa di withdraw ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dollar," ujar dia.
Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan, Siskaeee bahkan memperoleh pendapatan kotor sejumlah USD 154.013.73 atau setara dengan Rp 2.186.985.009. Uang itu diperoleh dari salah satu akun yang dimiliki tersangka sejak 2 Maret 2020 sampai 6 Desember 2021.
"Pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 atau setara dengan Rp 1.749.511.009," ujar dia.
Kini Siskaeee harus berhadapan dengan kepolisian. Salah satu konten di Bandara YIA viral di media sosial.
Siskaeee adalah sosok yang ada di dalam video tersebut. Yulianto mengatakan, Siskaee sengaja datang ke bandara untuk membuat konten vulgar. Dia merekam dan mengunggah aktivitas seksual menggunakan ponsel pribadi.
"Bahwa tersangka pergi ke Bandara YIA seorang diri, dengan menggunakan sebuah mobil. Kejadian tersebut dibuat oleh tersangka pada tanggal 18 Juli 2021 dan diunggah oleh tersangka di akun media social twitter di *******siskaeee_ofc milik pribadi tersangka," ujar Yulianto.
Yulianto menyebut, motif tersangka membuat konten porno untuk mendapatkan uang.
"Tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan," ucap dia.
Advertisement