Sukses

Eks Pegawai Dipecat karena TWK Bicara Kemungkinan Kembali ke KPK

Para mantan pegawai yang dipecat karena dianggap tak lolos TWK itu bisa kembali ke KPK dengan dua kemungkinan. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan bicara kemungkinan dirinya dan mantan pegawai lainnya yang dipecat karena tak lolos TWK kembali ke lembaga antirasuah.

Menurut Hotman, yang merupakan juru bicara 57 mantan pegawai yang dipecat karena tak lolos TWK ini menyebut, kemungkinan kembali ke KPK bisa melalui berbagai jalur.

"Proses kembali ke KPK itu bisa berbagai pintu, bisa nanti proses mutasi dari Polri ke KPK, bisa juga proses tindaklanjut atas rekomendasi Komnas HAM dan ORI," ujar Hotman kepada Liputan6.com, Kamis (9/12/2021).

Hotman menyebut, proses mutasi dari Polri ke KPK bisa dilakukan sesuai rekomendasi dari pimpinan Polri.

Besok, Kamis, 9 Desember 2021, sebanyak 44 mantan pegawai KPK akan dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. 13 lainnya tak mengambil kesempatan bergabung dengan Polri lantaran berbagai hal.

Menurut Hotman, jika suatu waktu KPK memerlukan sumber daya manusia (SDM) tambahan untuk memperkuat kinerja pemberantasan korupsi, maka para mantan pegawai jika mendapat rekomendasi dari Kapolri bisa kembali ke lembaga antirasuah tersebut.

Hotman mengatakan, proses kembali ke KPK bisa juga terjadi jika Firli Bahuri cs menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

2 dari 2 halaman

Rekomendasi Komnas HAM dan ORI soal TWK KPK

Rekomendasi Komnas HAM dan ORI yakni kembalinya 57 pegawai ke KPK lantaran tes wawasan kebangsaan (TWK) dianggap melanggar HAM dan maladministrasi.

"Kalau mutasi (dari Polri ke KPK), ya, dong (berdasarkan rekomendasi Kapolri). Tapi kalau tindaklanjut rekomendasi ORI dan Komnas HAM itu dalam rangka pemenuhan peraturan perundang-undangan," kata Hotman.

Menurut Hotman, mudahnya proses perekrutan mantan pegawai KPK menjadi ASN di Polri lantaran Kapolri memenuhi rekomendasi Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang meminta pegawai KPK beralih status menjadi ASN, meski bukan ASN di KPK.

Menurut Hotman, pihaknya pernah berkirim surat kepada Jokowi perihal keberatan soal pemberhentian menjadi pegawai KPK. Alhasil, Jokowi menyambut surat keberatan tersebut.

"Presiden jawab surat kita, ditindaklanjuti proses pengangkatan jadi ASN melalui Polri. Di titik itu tuntutan kita dipenuhi Presiden. Yang 57 ditempatkan jadi ASN di Kepolisian. Pada titik itu tentu kita patuh," kata Hotman.

Meski menerima dan patuh dengan arahan Jokowi menjadi ASN di Polri, namun mereka tetap menuntut pimpinan KPK menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.

"Yang sudah ditindaklanjuti adalah porsi Presiden sebagai pejabat pembina tertinggi ASN di negara ini melalui Kapolri. Tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM dan ORI juga harus ditindaklanjuti, jika tidak pejabat negara bisa suka-suka berbuat walau melanggar hukum. Dan ini harus dicegah dan dilawan. Negara ini negara hukum sesuai kata konstitusi kita harus diperjuangkan," kata Hotman.

Hotman mengatakan, nantinya di Polri dirinya dan 43 pegawai yang akan dilantik menjadi ASN Polri akan ditugaskan mengawasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dana penanggulangan Covid-19, dan proyek-proyek strategis lainnya. Namun demikian para mantan pegawai ini haya bertugas mengawasi, tidak untuk bertindak.

"Hanya mengawasi saja, karena kita kan bukan penyelidik dan penyidik," kata Hotman.