Sukses

KPK Terima 1.838 Laporan Penerimaan Gratifikasi Selama 2021

Firli mengaku bangga dengan pejabat dan penyelenggara negara yang meluangkan waktu melaporkan penerimaan gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pihaknya kebanjiran pelaporan penerimaan gratifikasi oleh pejabat dan penyelenggara negara. Menurut Firli, sepanjang 2021 pihaknya menerima laporan gratifikasi sebanyak 1.838 laporan.

"Jumlah pelaporan gratifikasi 1.838 laporan," ujar Firli dalam sambutannya saat memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Menurut Firli, laporan 1.838 gratifikasi itu senilai Rp 7,48 miliar. Dia merincin  sebesar Rp 1,8 miliar yang dilaporkan ditetapkan KPK sebagai milik negara. Namun sisanya, Rp 5,6 miliar ditetapkan bukan milik negara.

Firli mengaku bangga dengan pejabat dan penyelenggara negara yang meluangkan waktu melaporkan penerimaan gratifikasi.

Firli berharap pejabat dan penyelenggara negara terus menanamkan integritas menolak pemberian yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi," kata Firli.

 

2 dari 2 halaman

Minta Kepala Daerah Tolak Gratifikasi

Firli menyatakan KPK terus menyuarakan penolakan penerimaan gratifikasi kepada pejabat dan penyelenggara negara. Kepala daerah setempat juga diminta membantu KPK dengan mengingatkan jajarannya menolak pemberian dengan tujuan tertentu.

Salah satu cara mengingatkan jajaran pemerintah daerah yakni dengan menyebarkan surat edaran terkait penerimaan gratifikasi.

"Tercatat 353 kepala daerah yang telah menyusun peraturan daerah dari muatan lokal, budaya antikorupsi, kita bangun SD, SMP, dan SMA sampai dengan perguruan tinggi," kata Firli.