Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tak hadir dalam pelantikan terhadap Novel Baswedan cs menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Tak hadirnya pimpinan lantaran mereka tak menerima undangan pelantikan 44 mantan pegawai KPK.
"Ya sampai saat ini tidak ada undangan yang disampaikan ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (9/12/2021).
Alex menyebut pihaknya sudah tidak mempunyai keterkaitan dengan 44 mantan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangasaan (TWK). Mereka telah diberhentikan dengan hormat dari KPK dengan dalih tidak memenuhi syarat sebagai ASN pada 30 September 2021.
Advertisement
"Artinya mereka menjadi orang bebas dan kalau ada instansi lain yang ingin menggunakan tenaga mereka, itu sudah menjadi hak mereka. Kalau misalnya semua sudah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan undang-undang," ucap Alex.
Alex mengaku tidak mengikuti tahapan pengangkatan para mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri. Sehingga KPK lepas tangan dengan pengangkatan Novel Baswedan cs sebagai ASN Polri.
"Kami tidak mengikuti terus terang bagaimana proses di kepolisian itu dan bagi kami sudah dianggap selesai di KPK," kata Alex.
Â
Desakan MAKI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri didesak menghadiri pelantikan 44 mantan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Diketahui, Novel Baswedan cs akan dilantik menjadi ASN Polri, pada Kamis 9 Desember 2021 besok.
"MAKI memohon kepada Bapak Firli Bahuri, Ketua KPK untuk berkenan hadir pada saat pelantikan 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN Bareskrim Polri," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Menurut Boyamin, kehadiran Firli dalam pelantikan tersebut bisa dijadikan ajang perdamaian antar aparat pemberantasan korupsi. Boyamin berharap dengan perdamaian antara Firli dan Novel Baswedan cs akan memperkuat pemberantasan korupsi.
"Tes Wawasan Kebangsaan yang dilakukan KPK sebelumnya telah membuat 44 orang tersebut berpindah ke Bareskrim Polri. Diakui atau tidak, suka atau tidak suka telah menimbulkan jurang pemisah antara pimpinan KPK dengan 44 orang tersebut, sehingga diperlukan kebesaran jiwa untuk islah atau berdamai kembali demi kebaikan bangsa dan negara," kata Boyamin.
Â
Advertisement