Sukses

14 Santriwati Diperkosa Guru, PSI Minta Pelaku Dihukum Berat

Mary mengaku mengawal kasus ini sejak Oktober lalu, saat mendapat aduan dari pengurus PSI Kota Bandung. Kemudian dibentuk tim yang terdiri atas pengurus PSI Bandung dan KSPPA DPP PSI.

Liputan6.com, Jakarta Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengutuk perbuatan guru pesantren di Kota Bandung berinisial HW yang memperkosa 14 santriwatinya. Bahkan, empat santri di antaranya hamil hingga melahirkan.

"Sungguh-sungguh tindakan biadab, merendahkan kemanusiaan.  Kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Pengurus KSPPA, Mary Silvita, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

KSPPA DPP PSI mengawal kasus ini sejak Oktober lalu, saat mendapat aduan dari pengurus PSI Kota Bandung. Kemudian dibentuk tim yang terdiri atas pengurus PSI Bandung dan KSPPA DPP PSI.

Tim mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Selain berkomunikasi dengan para korban tim juga Juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk MUI Jabar.

Pada sidang 7 Desember lalu, tim mendampingi saksi korban di persidangan. Terakhir, KSPPA meminta Pemprov Jawa Barat untuk memperhatikan nasib korban, terutama anak-anak yang lahir akibat pemerkosaan keji tersebut. 

"Pemerintah daerah setempat harus menjamin korban untuk dapat terus memperoleh pendidikan demi masa depan mereka. Wajib juga diberikan fasilitasi terhadap santriwati lain yang harus mencari pesantren baru karena pesantren tersebut ditutup” kata Mary. 

Menurut jaksa di persidangan, perbuatan terdakwa dilakukan dalam periode 2016 hingga 2021. Dari total 14 korban, empat di antaranya hamil, bahkan hingga melahirkan. Ke-14 korban merupakan santriwati yang tengah menimba ilmu di pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

 

 

2 dari 2 halaman

Usut Kasus Pencabulan

Sebelumnya, seorang guru ngaji sekaligus pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, HW (36) harus berurusan dengan meja hijau.

HW didakwa telah mencabuli belasan santrinya sendiri bahkan beberapa di antaranya ada yang hamil.

Sidang kasus tersebut sudah berlangsung sejak Kamis (11/11/2021) lalu. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa sekitar 2016-2021, berprofesi sebagai guru atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.

Perbuatan terdakwa HW telah mengakibatkan para korban terganggu secara psikologi kejiwaannya. Korban pun dibawa ke RS untuk menjalani visum et repertum. Hasil pemeriksaan akhir dari 14 korban antara lain selaput dara tidak utuh dan mengalami perobekan selaput dara.

Sidang digelar di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung. Kali terakhir sidang digelar pada Selasa (7/12/2021) di ruang sidang anak, majelis hakim diketuai Yohanes Purnomo Suryo Adi. Sidang dilakukan secara tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban.

Jaksa penuntut umum Agus Murjoko mengatakan, seluruh saksi korban sudah dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya.

"Iya, betul sidang pemeriksaan saksi sudah rampung kemarin. Mengingat para saksi masih anak di bawah umur, maka sesuai aturan Undang-undang wajib dilindungi dan didampingi," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).