Sukses

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Deni Gumelar di Bandung

"Deni Gumelar dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, denda Rp 50.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp 8.445.931.364," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menyatakan pihaknya bersama tim Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan KPK berhasil menangkap Deni Gumelar pada Kamis, 9 Desember 2021.

Deni merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000-2001.

Kata dia, Deni Gumelar diamankan di sekitar daerah Lanud Sulaiman, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung sekitar pukul 09.00 WIB.

"Tim telah melakukan pengintaian terhadap Deni Gumelar yang datang dari Malang menggunakan kereta api yang akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang, Kabupaten Bandung," kata Dodi dalam keterangan tertulis.

Lanjut dia, saat ini Deni telah diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005.

2 dari 2 halaman

Divonis 3 Tahun

Dalam putusan tersebut Deni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.572.700.646 dan kepada terpidana Deni Gumelar dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, denda Rp 50.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp 8.445.931.364," jelas dia.