Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tengah mengusut kasus dugaan penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah yang dilakukan oknum guru pesantren di Bandung bernama Herry Wirawan alias HW (36).
Kejati Jabar menduga, dana bantuan siswa itu digunakan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati tersebut untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan dugaan-dugaan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.
"Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah untuk kemudian digunakan, misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep di Bandung, Kamis (9/12/2021).
Kendati begitu, pihaknya kini masih fokus terhadap perkara pemerkosaan HW yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana umum. Sehingga dugaan penggelapan dana untuk asusila itu masih perlu didalami lebih lanjut.
"Di samping ada perkara pidum, nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Dalam perkara tersebut, Asep memastikan pihaknya bakal menuntaskan kasus itu secara komprehensif. Sehingga, kata dia, tindakan kejahatan seperti itu dapat dicegah dan tidak terulang kembali.
"Ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif," kata dia.
Adapun HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.
HW disebut melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati hingga membuat hamil dan melahirkan. Kejaksaan menyebut HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021.
Kang Emil Minta Pemerkosa Santriwati Dihukum Berat
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sangat geram terhadap ulah guru bernama Herry Wirawan alias HW (36) yang memperkosa belasan santriwati di Bandung. Bahkan sembilan orang di antaranya diperkosa hingga hamil dan melahirkan.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu berharap, pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap predator anak berkedok guru ngaji tersebut.
"Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).
Dia berharap, peristiwa tragis ini menjadi yang terakhir. "Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan semoga keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini," ucap Kang Emil.
Lebih lanjut, Ridwan Kamil memastikan bahwa para santriwati yang menjadi korban perkosaan di salah satu pesantren di Kota Bandung ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari tim ahli.
"Anak-anak santriwati yang menjadi korban sudah dan sedang diurus oleh Tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya," ujarnya.
DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA Jabar bersama Polda Jabar dan LPSK RI sudah melakukan berbagai upaya perlindungan, mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, upaya pemenuhan hak-hak pendidikan, reunifikasi kepada keluarga, sampai pelaksanaan reintegrasi.
Selain itu, para lembaga ini juga berkomitmen untuk menangani kasus pemerkosaan tersebut dengan mengedepankan Asas Perlindungan Anak. Harapannya, hak-hak korban, baik secara hukum, psikologis, sosial, dan pendidikan, dapat terpenuhi.
Kang Emil pun meminta kepada forum institusi pendidikan dan forum pesantren untuk saling mengingatkan apabila ada praktik-praktik pendidikan di luar kewajaran.
"Juga agar aparat setempat di level desa/kelurahan agar selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya," ujarnya.
Advertisement