Sukses

Ini 4 Fokus Pembahasan RUU IKN, Salah Satunya Singgung Nasib Jakarta

DPR RI telah mengesahkan pembentukan Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN). Pansus menargetkan RUU IKN rampung pada Februari 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) membagi beberapa klaster isu yang menjadi fokus pembahasan RUU IKN.

Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, setidaknya ada empat fokus pembahasan, antara lain mengenai pemindahan Ibu Kota, bentuk pemerintahan setelah dibangun, pembiayaan, serta nasib DKI Jakarta selanjutnya.

"Jadi kita ada beberapa isu, kita udah bagi beberapa klaster," kata Doli kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Kata dia, fokus pertama terkait institusi atau otoritas yang akan melakukan pemindahan Ibu Kota Negara. Antara lain membahas soal pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur, kapan dimulai dan ditargetkan selesai, serta siapa yang bertanggung jawab.

Begitu juga dengan pembentukan dan mekanisme pemerintahan bernama otoritas. Penamaan otoritas ini perlu dibahas lebih lanjut karena di UUD 1945 hanya mengenai provinsi, kabupaten/kota, daerah khusus, daerah otonomi, dan daerah istimewa.

"Nah ini tentu akan menjadi salah satu isu yang menjadi pembahasan," kata Doli.

Kedua, kata Doli, perlu dibahas bagaimana bentuk pemerintahan setelah pembangunan Ibu Kota baru selesai. Politikus Partai Golkar itu menuturkan, otoritas itu apakah dilanjutkan atau dibentuk pemerintahan Ibu Kota yang baru.

"Yang berkembang atau yang ada dalam undang-undang itu adalah setingkat menteri/lembaga yang bertanggung jawab langsung ke presiden," kata Doli.

Sementara mengenai pembiayaan, Ketua Komisi II DPR RI ini menuturkan bahwa saat rapat kerja dengan pemerintah, hampir semua fraksi di DPR meminta jangan sampai membebankan APBN.

Doli menjelaskan, pemerintah menyiapkan skema sebagian pakai APBN, sebagian juga berasal dari non-APBN. Uang negara yang digunakan juga ada cara dengan dititipkan program yang dikembangkan masing-masing kementerian.

"Jadi memang sebisa mungkin tidak membebani APBN kita terlalu berat," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Bagaimana Nasib Jakarta?

Isu lain yang perlu dibahas adalah mengenai nasib Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Akan dibahas juga nasib barang milik negara yang ada di Jakarta, juga mengenai status kota yang dulu bernama Batavia itu.

Kata Doli, akan ada perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"DKI ini tentu nanti kan harus ada perubahan undang-undang juga. Kalau sekarang dia daerah khusus ibu kota, kalau nanti di sana (Kalimantan Timur) jadi daerah khusus ibu kota juga, nah ini kan tentu kan harus ada perubahan undang-undangnya," katanya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com