Sukses

Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren yang Diasuh Herry Wirawan, Tersangka Pemerkosaan 14 Santriwati

Ali mengatakan sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti kasus pemerkosaan oleh pengasuh pondok pesantren Herry Wirawan kepada belasan santriwati.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil karena pengasuhnya Herry Wirawan diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap belasan santri.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh Herry ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan terhadap belasan santri merupakan tindakan keji yang tidak bisa ditolerir. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

Ali mengatakan sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ali di Jakarta, Jumat (10/12/2021). 

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus tersebut. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

"Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya,"ucap dia.

Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lahirkan 9 Bayi tanpa Dinikahi

Sebelumnya Herry Wirawan menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena mencabuli santriwati di bawah umur. Dari belasan santriwati yang disetubuhi paksa, telah lahir sembilan bayi tanpa dinikahi oleh guru ngaji bejat tersebut.

Saat ini, kasus pencabulan tersebut sudah masuk Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung dan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang dakwaan terdakwa HW diketahui berlangsung sejak 11 November 2021. Jaksa penuntut umum membeberkan terdakwa yang berprofesi sebagai guru atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan pencabulan terhadap para santri di bawah umur dalam rentang waktu 2016-2021.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil mengatakan, pencabulan yang dilakukan HW terjadi sekitar 2016-2021 di berbagai tempat di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Berdasarkan informasi yang ia terima, korban dari tindakan cabul HW berjumlah 12 orang. Dari belasan santri, ada yang dikabarkan dalam kondisi mengandung.

"Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun," ucap Dodi, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, sebanyak lima santri dikabarkan sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali. "Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tuturnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.