Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk memperketat dan melakukan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satunya, gereja atau tempat ibadah yang difungsikan untuk perayaan Natal 2021.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini diteken Tito pada 9 Desember 2021.
Advertisement
Baca Juga
"Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Jumat (10/12/2021).
"Di antaranya: Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal," dikutip dari Inmendagri diktum kesatu.
Selain itu, Tito Karnavian juga meminta kepala daerah mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, dari tingkat tertinggi provinsi sampai tingkat terkecil yakni, RT dan RW. Satgas Penanganan Covid-19 ini harus sudah mulai diaktifkan palimg lama pada 20 Desember 2021.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
MintaTarget Vaksinasi Dipercepat
Kemudian, Tito memerintahkan kepala daerah mempercepat pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing. Adapun untuk vaksin dosis pertama harus mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran.
"Teturama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021," ucap Tito dalam instruksinya.
Selanjutnya, kepala daerah diminta untuk memulai vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 6 sampai dengan 11 (sebelas) tahun. Syaratnya, telah mencapai targetminimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.
Instruksi Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Saat aturan ini berlaku, maka Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Advertisement