Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Instruksi yang ditujukan pada gubernur, wali kota dan bupati itu ditandatangani pada 9 Desember 2021. Salah satunya berisi aturan pembatasan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Baca Juga
"Termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton," demikian kutipan Inmendagri 66.
Advertisement
Selain itu, acara di luar perayaan natal yang menimbulkan kerumunan dibatasi maksimal 50 orang saja.
"Yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang," kutipan Inmendagri.
Alun-Alun Ditutup
Pemerintah juga akan menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Termasuk juga melakukan antisipasi lonjakan PKL di tempat umum saat perayaan tahun baru.
“Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang danpembeli,” demikian instruksi Mendgari 66.
Advertisement