Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 pada Natal dan Tahun baru (Nataru) 2022.
Instruksi yang ditujukan pada gubernur, wali kota dan bupati itu ditanda tangani pada 9 Desember 2021. Salah satu aturan berisi anjuran perayaan Tahun Baru dilakukan di rumah saja bersama keluarga.
"Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian kutipan Inmendagri 66.
Advertisement
Baca Juga
Pemerintah juga mengingatkan adanya larangan pawai atau arak-arak yang biasanya terjadi di malam Tahun Baru.Â
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," isi kutipan Inmendagri tersebut.Â
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Mewajibkan Aplikasi PeduliLindungi di Mal
Khusus untuk kegiatan di mal, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
“Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM," demikian kutipan Imengdari 66.
Advertisement