Sukses

Jokowi: Pemerintah Komitmen Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Dia menyampaikan bahwa pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap pelanggaran HAM berat.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Menurut dia, kasus HAM berat akan diselesaikan dengan prinsip-prinsip keadilan.

"Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menunutaskan dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat. Dengan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan prinsip keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," jelas Jokowi saat berpidato dalam acara Hari HAM Sedunia Tahun 2021, Jumat (10/12/2021).

Dia menyampaikan bahwa pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap pelanggaran HAM berat. Hal ini dilakukan pemerintah pasca terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Salah satu kasus yang dilakukan penyidikan yakni, kasus Paniai di Papua pada tahun 2014. Kejaksaan Agung akhirnya membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua pada 3 Desember 2021.

"Berangkat dari berkas Komnas HAM, Kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk menjamin terwujudnya prinsip-prinsip keadilan dan penegakan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan keputusan Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik untuk kasus Paniai merupakan langkah maju. Kendati begitu, dia menuturkan kasus ini tetap harus dikawal.

"Kita perlu bersama memastikan proses peradilan yang transparan dan bermartabat," kata Taufan.

2 dari 2 halaman

Konflik Agraria

Dia mendorong Presiden Jokowo membentuk semacam komite untuk menangani penyelesaian non yudisial kasus-kasus HAM berat tertentu. Taufan menyebut sejauh ini pelanggaran HAM akibat konflik agraria merupakan salah satu isu yang paling banyak diadukan masyarakat ke Komnas HAM.

"Masyarakat juga mulai menemukan solusi dengan langkah-langkah progresif terkait distribusi lahan perhutanan sosial. Namun kita perlu memastikan bahwa langkah itu mendapaktan penguatan dasar hukum," tuturnya.

"Sehingga bisa menjadi landasan bagi kebijakan reforma agraria yang lebih sistematis di Indonesia yang berbasis kepada hak asasi manusia," sambung Taufan.

Â