Sukses

Jaksa Agung Minta Jajarannya Konsisten Terapkan TPPU di Kasus Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajarannya fokus menyelamatkan aset negara dalam membongkar kasus korupsi. Salah satunya fokus menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajarannya fokus menyelamatkan aset negara dalam membongkar kasus korupsi.

Salah satunya fokus menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi yang mendorong aparat penegak hukum semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memastikan sanksi pidana secara tegas, guna memulihkan kerugian keuangan negara.

"Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara secara konsisten dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang di setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi," kata Burhanuddin dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/12/2021).

Sampai saat ini tercatat, sejumlah perkara korupsi yang ditangani Korps Adhiyaksa di antaranya PT Asabri.

Kasus ini telah menggunakan pasal TPPU terhadap Benny Tjokrosaputro (Benjtok), Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Kemudian kasus pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energri (PDPDE) Gas Sumatera Selatan periode 2010-2019, turut menjerat Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersama tiga terdakwa lainnya.

Sementara untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, seperti Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya, juga telah diterapkan TPPU.

Selain TPPU, Burhanuddin juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk memaksimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi pada kementerian/lembaga.

"Mengoptimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi antara lain melalui pendidikan anti korupsi dan agar segera identifikasi penyebab atau kelemahan- kelemahan," tuturnya.

"Ciptakan inovasi dan bangun kolaborasi dengan institusi lain dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi," tambahnya.

 

2 dari 2 halaman

Dorong UU Perampasan Aset Ditetapkan

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong undang-undang perampasan aset tindak pidana segera ditetapkan. Dia ingin penegakan hukum berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel.

"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya undang-undang perampasan aset tindak pidana. Ini juga penting sekali kita terus dorong. Dan kita harapkan tahun depan Insya Allah ini bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujarnya dalam acara hari peringatan anti korupsi dunia 2021, Kamis, 9 Desember 2021. 

Jokowi melanjutkan, asset recovery dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta memitigasi perbuatan korupsi sejak dini.

Dia mengapresiasi capaian asset recovery dan peningkatan PNBP pada semester 1 tahun 2021.

"Misalnya Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi sekitar 15 triliun dan tadi jumlah yang lebih besar sudah disampaikan ketua KPK yang telah dikembalikan kepada negara lewat KPK," ucapnya.

Kepala Negara juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memastikan sanksi pidana secara tegas.

"Dan terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara," ucapnya eks Wali Kota Solo itu.

Menurutnya, upaya penindakan sangat penting untuk dilakukan secara tegas dan tak pandang bulu. Selain itu, memberikan efek jera terhadap pelaku dan deterrent effect kepada yang berbuat.

"Penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara," pungkasnya.