Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer dan managernya Maulida Khairunisa, diputus hukuman penjara 4 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
"Menyatakan saudara terdakwa Rachel Vennya, saudara terdakwa Salim Nauderer dan terdakwa saudara Maulida Khairunisa secara sah perbuatan melanggar Undang-undang Kekarantinaan, dengan hukuman pidana masing-masing 4 bulan kurungan penjara dan tindak pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan tidak membayar dengan diganti kurungan 1 bulan kurungan," tutur Ketua Hakim Majelis, Arif Budi Cahyo, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga
Hal-hal yang memberatkan Rachel Vennya dan kedua terdakwa lainnya karena mereka adalah publik figur. Terlebih Rachel Vennya memiliki 6 juta pengikut di akun Instagramnya, sehingga dikhawatirkan memberikan contoh tak baik bagi para pengikutnya.
Advertisement
Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap sopan dan hasil tes PCR terdakwa negatif," ungkap Ketua Hakim majelis.
Langsung Tinggalkan Pengadilan
Sementara, terdakwa lain Ovelina diputus dengan hukuman yang sama dengan ketiga terdakwa lainnya.
Usai menjalani sidang pidana singkat tersebut, Rachel dan tiga orang lainnya langsung meninggalkan ruang sidang utama PN Tangerang. Rachel sempat ingin memberikan tanggapannya, namun lantaran banyaknya awak media yang mendesak untuk mewawancarai, membuat ketiganya langsung meninggalkan lokasi pengadilan.
Advertisement