Liputan6.com, Jakarta - Kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh oknum ustaaz di salah satu pesantren di Bandung, Jawa Barat mencuat saat perkaranya sudah naik ke persidangan.Â
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap alasan, pihaknya tidak mengekspose atau membuka ke publik penanganan kasus pemerkosaan 12 santriwati tersebut.Â
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Ardi Chaniago mengatakan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial para korban.Â
Advertisement
Baca Juga
"Kita tidak merilis ke media dan mengekspose ke media karena menyangkut dampak psikologis dan sosial yang menjadi korban," tutur Erdi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021).
Meski tidak dibuka ke publik, Erdi memastikan bahwa penyidik bekerja profesional sehingga laporan atas kasus pemerkosaan santriwati tersebut dapat ditangani hingga tuntas. Hal itu terbukti dengan berjalannya persidangan perkara itu di pengadilan.
"Kasihan kan mereka (korban) itu," jelas dia.
Laporan Diterima pada Mei 2021
Adapun laporan kasus pemerkosaan santriwati Bandung itu diterima polisi pada Mei 2021 lalu. Penyidik kemudian melakukan penanganan kasus hingga pelimpahan barang bukti dan tersangka ke pengadilan.
"Jadi intinya kasus itu kita komitmen untuk melanjutkan," kata Erdi menandaskan.
Advertisement