Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana meminta para guru, siswa, dan juga orangtua siswa tidak bepergian ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 48/SE/2021 tentang Kegiatan pada Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. SE tersebut ditandatangani oleh Nahdiana pada 6 Desember 2021.
"Mengimbau kepada para pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua peserta didik untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Natal dan Tahun Baru," bunyi SE tersebut.
Advertisement
Dia juga mengimbau agar persetujuan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan juga dapat dilakukan penundaan. Sedangkan untuk pembagian rapor semester ganjil akan dilakukan pada awal Januari 2022.
"Pembagian rapor yang semula dijadwalkan tanggal 17 Desember 2021 pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 ditunda/dimundurkan menjadi tanggal 3 Januari 2022. Ini bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah semester genap tahun pelajaran 2021/2022," paparnya.
Tak Boleh Pulang Kampung
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja menyatakan imbauan tersebut juga berlaku untuk para pelajar dan orangtua. Kecuali saat ada urusan mendesak yang memaksa harus bepergian.
"Anak-anak sekolah tidak boleh pulang kampung, termasuk guru juga tidak boleh," kata Taga saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (12/12/2021).
Â
Advertisement