Sukses

8 Tanggapan Berbagai Pihak Usai Terungkapnya Kasus Pensantren Herry Wirawan

Sejumlah pihak mengutuk keras aksi guru ngaji sekaligus pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung bernama Herry Wirawan alias HW (36) atas dugaan kasus pencabulan terhadap belasan santri.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pihak mengutuk keras aksi guru ngaji sekaligus pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan alias HW (36) atas dugaan kasus pencabulan terhadap belasan santri.

Salah satunya diungkap Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Asep Ahmad Fathurrohman. Dia meminta agar penegak hukum memberi hukuman yang tegas kepada HW.

"MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya," kata Asep melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat 10 Desember 2021.

Selain itu, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar membekukan izin operasional yayasan ponpes yang dipimpin HW atas kasus cabul terhadap belasan santri.

Untuk diketahui, aktivitas pondok pesantren HW saat ini sudah ditutup dan tidak lagi terdapat santri.

"Secara operasional hari ini sudah tidak ada santri, pesantren ditutup. Secara izin operasional kami akan mengajukan permohonan pembekuan ke pusat untuk pondok pesantren tersebut," kata Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad, Kamis 9 Desember 2021.

Berikut deretan tanggapan berbagai pihak soal kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri di Kota Bandung, Jawa Barat yang dilakukan bernama Herry Wirawan alias HW (36) dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

1. MUI Kota Bandung

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Asep Ahmad Fathurrohman meminta agar penegak hukum memberi hukuman yang tegas kepada HW (36) dalam dugaan kasus pencabulan terhadap belasan santri.

"MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya," kata Asep melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat 10 Desember 2021.

Asep menyatakan, HW yang diketahui seorang pimpinan salah satu yayasan pesantren sekaligus guru ngaji di ponpesnya bukan merupakan bagian dari lembaga MUI ataupun lembaga keagamaan lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung.

"MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejat itu," ujarnya.

Asep juga menyatakan tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud.

Pihak berwenang pun dalam hal ini pemerintah telah menyerahkan langsung kepada UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk ditangani melalui jalur hukum.

"Perlu pula menjadi perhatian semua pihak, untuk menjaga ketulusan, kemurnian lembaga pendidikan, dan agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa di masa yang akan datang. Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejat itu, stop menyebarluaskan berita buruk ini, dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini," jelas Asep.

 

3 dari 9 halaman

2. Pesan Wali Kota Bandung Sebelum Meninggal

Berita duka datang dari Kota Bandung. Wali Kota Bandung Oded M Danial meninggal dunia pada Jumat 10 Desember 2021. Informasi meninggalnya Oded dibenarkan staf Humas Pemkot Bandung, Primanda.

Kabar meninggalnya Wali Kota Bandung Oded M Danial sangat tiba-tiba, mengingat sehari sebelumya, Oded sempat mengeluarkan pernyataan terkait kasus pencabulan di pesantren yang ada di wilayahnya.

Saat itu Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, sejak kali pertama kasus tersebut terkuak pada akhir Mei 2021 lalu, pihaknya langsung memerintahkan DP3A untuk mengawal kasus asusila ini.

"Waktu itu saya langsung tugaskan Bu Rita (Kepala DP3A) untuk mengawal penanganan. Saya minta agar psikologis korban dijaga dan dilindungi," kata Oded, Kamis 9 Desember 2021.

Oded menjelaskan, psikologis para korban menjadi fokus DP3A. Bukan hanya akibat kejadian yang dialaminya, namun jangan sampai anak mengalami perundungan. Karena informasi yang bermunculan berpotensi memperbesar risiko trauma hingga Depresi.

"Saya juga sudah ingatkan pendampingan ini harus ekstra. Apalagi ini remaja di usia sekolah yang masih memiliki masa depan yang harus dijaga. Saya sudah tekankan semua hak-haknya bisa terpenuhi," ujarnya.

Oded juga berharap agar proses hukum yang sedang berjalan saat ini bisa menghasilkan keputusan seadil-adilnya. Sebab perbuatan HW sudah sangat mencederai nilai sosial, agama, bahkan kemanusiaan.

"Seharusnya institusi pendidikan adalah lembaga untuk menempa karakter anak. Apalagi guru agama, seharusnya mampu untuk menguatkan moral muridnya bukan malah merusaknya," jelas Oded.

 

4 dari 9 halaman

3. Polri

Polri menyatakan kesiapannya melakukan deteksi dini terhadap berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren. Tentunya hal tersebut memerlukan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Agama (Kemenag).

"Polri dapat secara dini melaksanakan kolaborasi dengan Kemenag untuk mencegah kejadian serupa dengan mengaktifkan koordinasi dengan level Polsek dan Polres untuk deteksi dini," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu 11 Desember 2021.

Dedi menegaskan, Polri bekerja profesional dan memastikan penegakan hukum secara maksimal atas kasus pemerkosaan yang terjadi di lingkungan pesantren.

"Serta akan laksanakan proses hukum setiap ada kejadian kasus tersebut," kata Dedi.

Hal itu menyusul kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati yang dilakukan oleh gurunya di salah satu pesantren kawasan Bandung, Jawa Barat. Belum lama ini, pengurus pesantren di Tasikmalaya juga dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan.

 

5 dari 9 halaman

4. PKB dan PKS

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) untuk mengawasi santri dan pesantren terhadap ancaman kejahatan seksual.

Hal ini seiring adanya kasus di Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. Di mana pengasuhnya Herry Wirawan diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap belasan santri.

Diketahui, RMI NU adalah lembaga Nahdlatul Ulama dengan basis utama pondok pesantren.

"Saya minta santri dan pesantren di dalam naungan NU harus waspada dan melakukan pengawasan ketat ke semua jaringan. RMI dan non RMI harus bertindak tegas," kata Cak Imin dalam keterangannya, Minggu (12/12/2021).

Dia juga mendesak Kementerian Agama segera membuat aturan terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan seksual di lingkup pesantren.

"Pengawasan bagi madrasah dan pesantren lebih diperkuat," kata Cak Imin.

Dia juga menuturkan, Indonesia hanya memiliki kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Padahal aturan tersebut hanya berlaku untuk sekolah di bawah Kemendikbudristek.

"Cuma (ada) Permendikbud Nomor 82/2015, tapi kalau untuk madrasah dan pesantren belum ada. Jadi saya kira sudah sangat perlu disusun secepatnya agar tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren," tegas Cak Imin.

Sementara itu, Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf meminta investigasi kasus perkosaan HW tidak hanya sebatas administrasi.

"Seharusnya Kemenag jauh sebelum kejadian HW di Bandung terhadap sejumlah santriwati nya sudah harus memiliki data dan kondisi objektif pesantren tersebut," kata Bukhori saat dikonfirmasi, Minggu (12/12/2021).

"Kami mengingatkan kepada Kemenag agar dalam melakukan investigasi harus berbasis kepada apsek moral dan sesuai UU 18/2019 tentang pesantren. Jangan sampai investigasinya hanya dari aspek administrasi semata," lanjut Bukhori.

Dia menilai, hal yang lebih penting adalah menginvestigasi pendidikan di pesantren apakah sudah sesuai ajaran moral Islam.

"Selain aspek administrasi, yang jauh lebih penting adalah bagaimana pesantren atau madrasah itu benar-benar menjalankan misi dakwah yang mengajarkan dan mencotohkan integritas, moralitas akhlaqul karimah. Memastikan dan menjaga moralitas yang jauh dari perbuatan menyimpang dan asusila di pesantren," tegas dia.

 

6 dari 9 halaman

5. Kanwil Kemenag Bandung

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar membekukan izin operasional yayasan pondok pesantren (ponpes) yang dipimpin HW (36) atas kasus cabul terhadap belasan santri. HW saat ini tengah menjalani persidangan atas kasus yang menjeratnya.

Untuk diketahui, aktivitas pondok pesantren HW saat ini sudah ditutup dan tidak lagi terdapat santri.

"Secara operasional hari ini sudah tidak ada santri, pesantren ditutup. Secara izin operasional kami akan mengajukan permohonan pembekuan ke pusat untuk pondok pesantren tersebut," kata Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad, Kamis 9 Desember 2021.

Adapun rekrutmen tenaga guru di pesantren merupakan kewenangan yayasan atau pesantren. Karena itu, ia meminta ke depan agar pengelola lebih selektif untuk merekrut tenaga pendidik.

"Memang secara riil kedalaman persoalan pengangkatan guru dan lain-lain itu hak dari yayasan pesantren itu sendiri. Tetapi kita mengimbau kepada mereka untuk lebih selektif," ujarnya.

Tedi memaparkan proses hukum kasus pencabulan oleh pelaku HW telah berjalan sejak Mei. Pihaknya berharap proses hukum terus berjalan dan dapat segera selesai.

"Kasus ini sudah berjalan sejak Mei. Kami berharap secara personal proses hukum harus tetap berjalan," ucapnya.

Tedi menuturkan, pelaku bukan seorang kiai akan tetapi guru. Peristiwa tersebut merugikan komunitas pondok pesantren.

Terkait dengan iming-iming dari pelaku memberikan gratis sekolah di pesantren, Tedi mengatakan bahwa permasalahan utama adalah akhlak pelaku yang bejat.

"Memang ada yang betul gratis dan ketika akhlak guru bagus tidak jadi persoalan. Yang menjadi persoalan hari ini karena memang oknum tersebut akhlaknya bejat sehingga bisa merugikan santri masyarakat kemudian merugikan komunitas pondok pesantren," tuturnya.

Tedi menambahkan, Kemenag memfasilitasi seluruh proses administrasi hingga anak dipastikan mendapat tempat di sekolah yang baru, baik itu kembali ke pondok pesantren, maupun memilih pindah ke sekolah formal.

Saat ini, lanjut Tedi, pihaknya tengah berkoordinasi bersama pihak kepolisian untuk bisa mengakses ke bangunan sekolah yang sudah disegel, yakni untuk mengambil sejumlah kelengkapan administrasi peserta didik.

"Dari aduan orang tua, masih ada 16 anak yang belum punya ijazah setara paket B dan C. Padahal telah lulus sejak 2019 dan 2020 tapi belum diberikan. Kita terus berkoordinasi dengan kepolisian karena bangunannya sudah diamankan," jelas Tedi.

 

7 dari 9 halaman

6. Menteri Agama

Kementerian Agama akan melakukan investigasi kepada seluruh lembaga pendidikan madrasah dan pesantren.

Hal ini dilakukan buntut dari kasus perkosaan belasan santriwati oleh gurunya Hetry Wirawan di Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat.

"Kita sedang melakukan investigasi ke semua lembaga pendidikan baik madrasah dan pesantren. Yang kita khawatirkan ini adalah puncak gunung es. Kita menurunkan tim untuk melihat semua dengan melibatkan jajaran Kemenag di daerah masing-masing," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers, Sabtu 11 Desember 2021.

Dia menegaskan pihaknya akan melakukan mitigasi ke seluruh lembaga pendidikan madrasah dan pesantren. Sehingga tidak ada kasus seperti yang dialami 12 santri di Bandung.

"Kalau ada hal serupa kita akan lakukan mitigasi segera. Jadi jangan tunggu kejadian dulu baru bergerak. Semua lembaga pendidikan akan kami lakukan investigasi," tegasnya.

Menurut Menag, kasus dugaan perkosaan yang dilakukan salah seorang pimpinan pesantren di Bandung kini menjadi masalah bersama.

"Ini adalah problem bersama dan kita akan atasi bersama-sama. Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindakan asusila itu harus disikat," pungkasnya.

 

8 dari 9 halaman

7. Kemen PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta agar pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan (36) dijatuhi hukuman kebiri selain pidana penjara.

Sebagaimana dengan hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

“Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangan tertulisnya, Jumat 10 Desember 2021.

Menurut Nahar, tindakan yang dilakukan Herry Wirawan sebagai guru pesantren di Ciburi sangatlah keji dengan melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati selama lima tahun sejak 2016-2021, hingga empat santriwati melahirkan delapan anak.

"(Terdakwa) telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya,” ujar Nahar.

Nahar mengatakan kasus pemerkosaan di lembaga pendidikan berasrama sangat sering terjadi. Maka Kemen PPPA berharap adanya langkah pencegahan yang serius dari semua pihak.

Termasuk pengelola lembaga pendidikan, pengawasan orangtua dan pihak-pihak lainnya. Dimana perlunya, penegasan agar setiap lembaga pendidikan dan pengasuhan, termasuk pesantren harus memiliki dan menerapkan standar pengasuhan bagi anak yang berada di bawah tanggung jawabnya.

“Kami juga mengharapkan orangtua turut mengawasi anaknya yang ditempatkan di lembaga pengasuhan atau pendidikan dan membangun komunikasi yang intens dengan anak sebagai bagian dari tanggung jawab pengasuhan yang tidak boleh dilepaskan begitu saja kepada lembaga tersebut,” ujar Nahar.

Nahar mengatakan, lembaga pengasuhan atau pesantren wajib memberikan orientasi kepada peserta didik untuk melindungi dirinya dari segala bentuk tindak kekerasan dan memiliki akses untuk melaporkan segala bentuk perlakuan yang diterima.

Sementara saat ini Kemen PPPA,tengah memberikan pendampingan melalui Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat.

“Perhatian khusus diberikan untuk pendampingan psikososial agar anak korban pulih dan dapat kembali ke masyarakat,” kata Nahar.

Nahar meminta semua pihak termasuk media berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta tidak memberi stigma kepada korban. Korban berhak mendapatkan perlindungan identitas diri atau privasi demi menghindari dampak-dampak buruk lainnya.

 

9 dari 9 halaman

8. DPR RI

Kementerian Agama akan melakukan investigasi kepada seluruh madrasah dan pesantren. Hal ini buntut dari kasus perkosaan santriwati oleh gurunya Herry Wirawan di Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyatakan Komisi VIII mendukung langkah Kemenag tersebut.

"Setuju dan kita akan mendukung langkah Kemenag," kata Yandri saat dikonfirmasi, Minggu (12/12/2021).

Menurut Yandri, investigasi secara menyeluruh memang dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

"Investigasi menyeluruh dibutuhkan, tidak hanya untuk pesantren itu (Manarul Huda) saja," kata dia.

Senada dengan Yandri, Anggota Komisi VIII DPR Lisa Hendrajoni menyatakan investigasi diperlukan senagai bagian dari mitigasi kejahatan seksual di sekolah di bawah naungan Kemenag.

"Ini lebih baik, jadi ada mitigasi dan kita tahu lebih detail lagi untuk sekolah lain, karena kita takutnya ini kejadian yang baru terungkap yang ini, di tempat lain kita belum tahu. Kita berharap investigasi lebih lanjut sehingga tidak menjadi hal yang ditutup-tutupi," kata dia.

Selain itu, Lisda meminta para orangtua lebih berhati-hati dalam memilih sekolah untuk para anak.

"Orangtua juga harus bisa memberikan pendidikan dan keterbukaan, anak diajarkan terbuka pada orangtua sehingga kalau ada ancaman seperti itu anak tahu harus melapor kemana," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.