Sukses

8 Fakta Kasus Pelanggaran Karantina Kesehatan Rachel Vennya

Kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukan selebgram Rachel Vennya dan sang kekasih Salim Nauderer serta managernya Maulida Khaerunissa memasuki babak baru.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukan selebgram Rachel Vennya dan sang kekasih Salim Nauderer serta managernya Maulida Khaerunissa sudah menjalani persidangan pada 10 Desember 2021.

Rachel menjalani sidanng di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Nampak Rachel mengenakan kemeja putih dengan rambut digerai. Lalu sang kekasih mengenakan setelan jas berwarna biru dongker dan managernya mengenakan kemeja hitam.

Dalam sidang terungkap bila Rachel tidak mau dikarantina karena tidak nyaman. Hingga akhirnya Rachel dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.

"Sebelumnya saya pernah karantina, sepulang dari Dubai. Saya enggak nyaman," ungkap Rachel Vennya, Jumat 10 Desember 2021.

Kemudian terungkap pula, Rachel mengeluarkan uang Rp 40 juga agar bisa lolos dari karantina. Oleh karena perbuatannya, ia bersama kekasih dan managernya dituntut 4 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa menilai, mereka melanggar karantina.

"Menuntut menjatuhkan Rachel Vennya Ronald, Salim, Maulida Khairunisa masing-masing kurungan selama 4 bulan penjara, ketentuan hukuman tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu percobaan 8 bulan melakukan pidana. Dan tindak pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan tidak membayar dengan diganti kurungan 1 bulan kurungan," kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang Pengadilan Negeri Tangerang.

Berikut deretan fakta terkini kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukan selebgram Rachel Vennya dan sang kekasih Salim Nauderer serta managernya Maulida Khaerunissa dihimpun Liputan6.com:

2 dari 9 halaman

1. Alasan Kabur Karena Tidak Nyaman

Di persidangan kasus pelanggaran karantina selebgram Rachel Vennya, kekasihnya Salim dan managernya Maulida Khairunisa, terungkap bila Rachel tidak mau dikarantina karena tidak nyaman.

Kesaksian tersebut Rachel ungkapkan saat sidang perdana di hadapan majelis hakim.

"Sebelumnya saya pernah karantina, sepulang dari Dubai. Saya enggak nyaman," ungkap Rachel Vennya, Jumat 10 Desember 2021.

 

3 dari 9 halaman

2. Sempat Ketahuan dan Pura-Pura Ikut Karantina

Rachel dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri. Rachel bisa lolos pada malam kedatangannya tiba di Indonesia. Namun, terendus penyelidik dari Polresta Bandara Soekarno Hatta di pagi harinya.

Rachel pun diminta oleh oknum Satgas kembali ke Wisma Pademangan untuk seolah-olah mengikuti karantina. Rachel, Salim dan Maulida pun mengikuti saran tersebut dan berswa foto di kamar karantina wisma Pademangan.

"Malam itu (keesokan harinya) saya ke wisma atlet, foto-foto di dalam kamar, bertiga, seolah-olah kalau saya berada di sana. Karena ketahuan, jadi saya disuruh begitu," tutur Rachel Vennya.

 

4 dari 9 halaman

3. Akui Tanya Cara Agar Lolos Karantina

Rachel sebelumnya tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta setelah perjalanan dari Amerika Serikat pada 18 September lalu.

Kemudian, sebelum tiba di Bandara Soetta, Rachel sempat menanyakan kepada seorang kenalannya bernama Intan, bagaimana cara bisa lolos dari karantina setibanya di Indonesia.

"Saya hubungi teman saya, menanyakan bagaimana tidak usah karantina. Ini memang kesalahan saya," ucap Rachel.

 

5 dari 9 halaman

4. Suap Petugas Rp 40 Juta Agar Tak Dikarantina

Menurut Rachel, kenalannya bernama Intan lalu memberikan nomor seorang protokol bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Namun saat itu, Ovelina tidak menjanjikan bisa lolos dari karantina, namun dia sudah meminta sejumlah uang.

"Seinget saya (dia) minta Rp 40 juta," kata Rachel.

 

6 dari 9 halaman

5. Langsung Pulang ke Rumah

Kemudian, setiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta Terminal 3 sekitar pukul 00.30 WIB, Rachel, kekasih dan managernya langsung ditemui oleh Ovelina di bagian bagasi. Rachel saat itu diminta untuk mengikuti setiap arahan yang diberikannya.

Sehingga ada seorang petugas meminta dirinya, kekasih dan managernya untuk menumpang Damri menuju Wisma Pademangan.

Sampai di wisma sekitar pukul 02.00 dini hari, Rachel dan rombongannya tidak sampai masuk ke dalam wisma, meskipun itu sekedar dicatat ke data penghuni.

"Sampai di wisma, saya turun. Tapi langsung pindah ke mobil saya untuk pulang," ujar Rachel.

Setelah itu, Rachel mengaku pulang ke rumahnya, bertemu dengan keluarga dan dan anak-anaknya.

Sementara, Ovelina mengaku angka Rp 40 juta yang dimintanya kepada Rachel adalah angka yang diminta Satgas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

"Per orang Rp 10 juta, tahu-tahu saya ditransfer Rp 40 juta," kata Ovelina.

 

7 dari 9 halaman

6. Divonis 4 Bulan Penjara

Selebgram Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer dan managernya Maulida Khairunisa, diputus hukuman penjara 4 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

"Menyatakan saudara terdakwa Rachel Vennya, saudara terdakwa Salim Nauderer dan terdakwa saudara Maulida Khairunisa secara sah perbuatan melanggar Undang-undang Kekarantinaan, dengan hukuman pidana masing-masing 4 bulan kurungan penjara dan tindak pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan tidak membayar dengan diganti kurungan 1 bulan kurungan," tutur Ketua Hakim Majelis Arif Budi Cahyo.

Hal-hal yang memberatkan Rachel Vennya dan kedua terdakwa lainnya karena mereka adalah publik figur. Terlebih Rachel Vennya memiliki 6 juta pengikut di akun Instagramnya, sehingga dikhawatirkan memberikan contoh tak baik bagi para pengikutnya.

"Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap sopan dan hasil tes PCR terdakwa negatif," ungkap Ketua Hakim majelis.

 

8 dari 9 halaman

7. Tidak Ditahan

Meski dinyatakan bersalah, yang bersangkutan tidak harus dipenjara dan menjalani hukuman percobaan 8 bulan. Rachel Vennya baru dipenjara selama 4 bulan jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan 8 bulan tersebut.

Tak hanya itu, Rachel Vennya juga didenda sebesar Rp 50 juta. Kendati demikian, Rachel Vennya tak diharuskan menjalani hukuman penjara.

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana," lanjutnya.

Denda Rp 50 Juta diperuntukan untuk tiap orangnya, bukan untuk ketiganya. Apabila tak bisa membayar hukuman ditambah.

"Pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan," kata hakim lagi.

9 dari 9 halaman

8. Rachel Terima Putusan

Mendengar putusan majelis hakim, Rachel Vennya menerimanya.

Ia siap memenuhi semua putusan yang telah ditetapkan kepadanya.

"Saya terima pak," ucap Rachel.

 

(Muhammad Fikram Hakim Suladi)