Liputan6.com, Jakarta - Pengacara musikus Ahmad Dhani, Ali Lubis, menanggapi kabar masa karantina sepulang dari luar negeri yang tidak tuntas dijalankan klien bersama keluarganya. Ali Lubis mengatakan bahwa kabar tersebut tidaklah benar.
"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima, Senin (13/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Ali mengaku, informasi bantahan yang dia berikan berdasarkan informasi yang diterimanya langsung. Dia menegaskan, Ahmad Dhani dan keluarganya menjalankan protokol sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.
"Secara mereka sekeluarga tidak ke mana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan," pungkas Ali.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pelanggaran karantina dilakukan Ahmad Dhani bersumber dari pernyataan seorang bernama Adam Deni. Dia mengunggah sebuah laporan yang sumbernya disamarkan dengan mengatakan Ahmad Dhani dan keluarganya tidak menjalani karantina sesuai jangka waktu yang telah diatur oleh Satgas Covid-19.
Mengutip sumber tersebut, Adam menyebut Dhani dan keluarganya tiba di Indonesia pada tanggal 5 Desember. Namun tidak sampai 10 hari, yang bersangkutan sudah terlihat di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta pada 9 Desember.
Aturan Karantina dari Satgas Covid-19
Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, aturan karantina merujuk pada SE Satgas No 23 dan adendumnya.
"Mengenai SE Satgas No 23 dan adendumnya," kata Siti melalui pesan singkat saat dihubungi Liputan6.com, Minggu, 12 Desember 2021.
Sebagai informasi, aturan disinggung Nadia sudah ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 2 Desember 2021 dan mulai berlaku pada 3 Desember 2021.
"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang," kata Suharyanto dalam keterangannya 2 Desember 2021.
Advertisement
Isi Aturan
Berikut bunyi aturan tersebut:
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;
2. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 10 x 24 jam dan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam
Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
i) Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
ii) Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.