Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bendana Nasional (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengakui terdapat pengecualian karantina bagi pejabat yang pulang dari luar negeri. Suharyanto menyebutkan beberapa pejabat pemerintahan dapat melakukan karantina secara mandiri.
“Untuk karantina-karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian,” kata Suharyanto dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Senin (13/12/2021).
Baca Juga
Suharyanto menyebut pejabat yang mendapat pengecualian adalah pejabat setingkat menteri dan anggota DPR termasuk yang boleh karantina mandiri.
Advertisement
"Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota Dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri,” kata dia.
Namun, menurut Suharyanto, karantina mandiri yang dimaksud sama saja dengan karatina terpusat. Dan itu dilakukan di tempat khusus, bukan di hotel atau wisma seperti karantina normal.
Karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan. Di tempat khusus gitu. Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat,” ujarnya.
Viral karena Medsos
Meski berbeda tempat, waktu dan aturan pelaksanaan karantina mandiri sama yakni 10 hari.
"Selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran. Kalau memang ada yang melanggar, ini kasuistis, jadi satu-dua bukan mencerminkan organisasi itu," jelas dia.
Suharyanto mengklaim, adanya kasus saat karatina mandiri hanya sedikit namun menjadi viral karena adanya sosmed.
“Selama ini hanya ada beberapa permasalahan tapi karena memang sekarang sudah zamannya era komunikasi terbuka, sehingga kelihatannya seolah-olah viral gitu. Tapi kalau dilihat persentase, sebetulnya enggak terlalu banyak gitu,” pungkas dia.
Advertisement