Produsen sepatu Kickers mengakui salah satu produknya terbuat dari kulit babi. Namun, Kickers menyatakan pihaknya adalah pionir sebagai perusahaan yang memberikan perlindungan bagi konsumen muslim di Indonesia.
"Sepatu Kickers telah mencantumkan stiker yang bertuliskan 'Pig Lining' artinya bahwa lapisan kulit dalam sepatu terbuat dari kulit babi," kata Ikhsan Abdullah selaku kuasa hukum PT Mahkota Petriedo Perkasa, kepada Liputan6.com, Selasa (25/12/2012).
Menurut Ikhsan, sebelum kliennya memasarkan sepatu tersebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan MUI. Dalam pertemuan, pihaknya meminta agar label halal tidak hanya difokuskan pada produk makanan, tapi juga produk gunaan.
Kickers ingin memulainya dengan memberikan label 'Pig Lining' pada produk yang terbuat dari kulit babi. "MUI dalam suratnya tertanggal 30 Oktober 2012 telah memberikan apresiasi atas niat baik klien kami itu," ujarnya.
Ikhsan menjelaskan, pencantuman label 'Pig Lining' itu untuk melindungi konsumen muslim di Indonesia. Selain itu, Kickers juga mencantumkan label MUI pada sepatu tersebut. "Dengan demikian klien kami telah memenuhi kewajibannya untuk memberikan informasi yang jelas dan hak untuk memilih kepada konsumen," ujarnya.
Namun, lanjut Ikhsan, terjadi kesalahan yang dilakukan kliennya. Karena logo MUI diganti menjadi logo halal. "Itu semata-mata ketidakpahaman dari pihak klien kami. Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf dan sejak tanggal 1 November 2012 kami telah menarik semua produk sepatu Kickers yang mencantumkan Logo MUI halal dari produk kami di pasaran," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Mahkota berinisial SW dilaporkan Winarto ke Polda Metro Jaya. Produsen Kickers itu dilaporkan atas kasus penipuan atas pencantuman label halal di produknya, padahal sepatu itu terbuat dari kulit babi.
Winarto mengaku membeli sepatu Kickers di pusat perbelanjaan di kawasan Senayan Jakarta pada Rabu 19 Desember 2012. Dia menemukan tulisan 'Pig Skin Lining' yang berarti terbuat dari kulit babi di dalam sepatu seharga Rp 484.500. Label halal milik MUI juga ditemukan di samping tulisan itu.
Rikwanto menuturkan, setelah melihat adanya label tersebut, maka Winarto pun membeli sepatu tersebut. Namun, kecurigaan kemudian muncul ketika dirinya bersama seorang temannya mencoba mengklarifikasi penemuannya itu kepada MUI.
"Akhirnya MUI minta agar produk sepatu merek Kickers itu segera dicabut dan ditarik dari pemasarannya," tutur Rikwanto. (Ary)
"Sepatu Kickers telah mencantumkan stiker yang bertuliskan 'Pig Lining' artinya bahwa lapisan kulit dalam sepatu terbuat dari kulit babi," kata Ikhsan Abdullah selaku kuasa hukum PT Mahkota Petriedo Perkasa, kepada Liputan6.com, Selasa (25/12/2012).
Menurut Ikhsan, sebelum kliennya memasarkan sepatu tersebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan MUI. Dalam pertemuan, pihaknya meminta agar label halal tidak hanya difokuskan pada produk makanan, tapi juga produk gunaan.
Kickers ingin memulainya dengan memberikan label 'Pig Lining' pada produk yang terbuat dari kulit babi. "MUI dalam suratnya tertanggal 30 Oktober 2012 telah memberikan apresiasi atas niat baik klien kami itu," ujarnya.
Ikhsan menjelaskan, pencantuman label 'Pig Lining' itu untuk melindungi konsumen muslim di Indonesia. Selain itu, Kickers juga mencantumkan label MUI pada sepatu tersebut. "Dengan demikian klien kami telah memenuhi kewajibannya untuk memberikan informasi yang jelas dan hak untuk memilih kepada konsumen," ujarnya.
Namun, lanjut Ikhsan, terjadi kesalahan yang dilakukan kliennya. Karena logo MUI diganti menjadi logo halal. "Itu semata-mata ketidakpahaman dari pihak klien kami. Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf dan sejak tanggal 1 November 2012 kami telah menarik semua produk sepatu Kickers yang mencantumkan Logo MUI halal dari produk kami di pasaran," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Mahkota berinisial SW dilaporkan Winarto ke Polda Metro Jaya. Produsen Kickers itu dilaporkan atas kasus penipuan atas pencantuman label halal di produknya, padahal sepatu itu terbuat dari kulit babi.
Winarto mengaku membeli sepatu Kickers di pusat perbelanjaan di kawasan Senayan Jakarta pada Rabu 19 Desember 2012. Dia menemukan tulisan 'Pig Skin Lining' yang berarti terbuat dari kulit babi di dalam sepatu seharga Rp 484.500. Label halal milik MUI juga ditemukan di samping tulisan itu.
Rikwanto menuturkan, setelah melihat adanya label tersebut, maka Winarto pun membeli sepatu tersebut. Namun, kecurigaan kemudian muncul ketika dirinya bersama seorang temannya mencoba mengklarifikasi penemuannya itu kepada MUI.
"Akhirnya MUI minta agar produk sepatu merek Kickers itu segera dicabut dan ditarik dari pemasarannya," tutur Rikwanto. (Ary)