Liputan6.com, Jakarta Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang pengganti Rp 27 miliar lebih dan denda Rp 200 juta dari terpidana George Gunawan atas kasus korupsi pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak udang pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) pada 2012.
Baca Juga
Advertisement
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, penyerahan uang tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Pusat Daskrimti Kejagung, Jakarta Selatan.
Berdasarkan putusan pengadilan, George dijatuhi pidana penjara enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti senilai Rp. 38.116.414.259.
"Yang merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp 10.700.138.316, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana George Gunawan senilai Rp 27.416.275.943," tutur Leonard dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).
Menurut Leonard, terpidana merupakan Direktur PT. Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon Tahun 2012, dalam program revitalisasi tambak budidaya udang.
"Berawal pada tahun 2012, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan Bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) Udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 hektare," jelas dia.
Â
Kasusnya
Leonard mengatakan, PT Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon itu. Ada sekitar lima kelompok petambak yang dibentuk dan bersedia merevitalisasi tambak udang seluas 245 hektare.
Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif. Mereka nyatanya bukanlah petambak udang, melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana selaku mitra petambak yaitu PT. Tambak Mas Makmur. Kelompok tersebut bersama yang lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya.
"Setelah berakhirnya masa kemitraan, terpidana George Gunawan tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara yaitu berupa plastik mulsa, pompa, fenset, kincir, benur dan pakan. Perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA," Leonard menandaskan.
Advertisement