Liputan6.com, Jakarta Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, perkembangan kasus kabur dari masa karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.
Menurut dia, pengakuan Rachel dalam persidangan yang menyuap staf DPR berinisial O adalah sebuah pelanggaran.
Advertisement
Baca Juga
"O ini karena dia yang turut membantu untuk tidak karantina, sehingga melanggar UU Wabah penyakit," kata Tubagus kepada awak media, Senin (13/12/2021).
Lewat muka persidangan, Rachel juga diketahui membayar uang senilai Rp 40 juta kepada O. Namun saat disinggung apakah O dapat tersandung pasal pidana korupsi, Tubagus mengatakan bahwa hal itu hanya bisa diterapkan kepada pejabat publik saja.
"Tipikor itu dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 subjek hukum harus pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan. Kalau freelance gitu itu bukan subjek hukum di UU di Pasal tadi," kata dia.
Kendati demikian, Tubagus menegaskan polisi masih berfokus dugaan tinda pidana pelanggaran karantina terhadap O.
Sebab, O adalah aktor mandiri yang diyakini bermain sendiri dalam usaha meloloskan Rachel Vennya dari karantina pasca dari luar negeri.
"Yang jelas kita itu penyidk dalam hal ini nyidiknya tentang dugaan pelanggaran UU kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Wujud nyata pelanggaran dia (Rachel) tidak laksanakan karantina. Nah yang bantu itu si O, atas bantuan itu si O jadi (Rachel) tersangka," Tubagus menandasi.
Â
Kenalan
Sebelumnya, menurut Rachel, kenalannya bernama Intan lalu memberikan nomor seorang protokol bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Namun saat itu, Ovelina tidak menjanjikan bisa lolos dari karantina, namun dia sudah meminta sejumlah uang.
"Seinget saya (dia) minta Rp 40 juta," kata Rachel.
Advertisement