Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sebenarnya sudah dimulai dari proses perencanaan.
KPK telah menetapkan 15 tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019. 15 tersangka tersebut terdiri dari mantan dan anggota DPRD Muara Enim.
Baca Juga
Alex mengatakan saat KPK menindak anggota DPRD, modus yang dilakukan hampir sama, yaitu bagaimana anggota DPRD itu mencari keuntungan untuk dirinya sendiri dalam proses persetujuan APBD maupun penentuan para pemenang lelang proyek pekerjaan.
Advertisement
"Atau nanti siapa yang akan mengerjakan proyek-proyek di pemerintah daerah dan biasanya para pengusaha itu melakukan ijon proyek. Dia berusaha agar nanti ditunjuk sebagai pemenang, artinya apa? proses korupsi dalam pengadaan barang dan jasa proyek-proyek itu sebenarnya sudah dimulai dari proses perencanaan dengan menetapkan nanti siapa yang akan mengerjakan proyek-proyek sudah disetujui dalam APBD," ujar Alex seperti dikutip dari Antara, Selasa, (14/12/2021).
Dengan proses yang demikian, kata Alex lelang hanya sebagai formalitas saja, sehingga proses pelaksanaannya put bermasalah.Â
"Pasti harga yang terbentuk juga tidak kompetitif ada kemungkinan mark up dan lain sebagainya. Proses pelaksanaannya pun pasti bermasalah demikian juga sampai dengan pertanggungjawabannya. Rentetannya seperti itu. Ketika korupsi itu sudah dimulai dari proses perencanaannya pasti sampai ke hilirnya itu juga pasti akan bermasalah," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, KPK mengingatkan DPRD sebagai representasi aspirasi masyarakat seharusnya menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
15 Mantan dan Anggota DPRD Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019. 15 tersangka tersebut terdiri dari mantan dan anggota DPRD Muara Enim.
"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).
15 tersangka tersebut yakni 10 orang mantan anggota DPRD Muara Enim di antaranya Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin. Sementara lima lainnya masih aktif sebagai legislator Muara Enim yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, dan Verra Erika.
Mereka semua diduga menerima uang aspirasi atau ketuk palu senilai Rp 3,3 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlevi. Mereka juga diduga menerima sebesar Rp 5,6 miliar dari Robi untuk pengadaan proyek.
Alex mengatakan, setiap tersangka menerima uang dengan nominal berbeda. Namun Alex tak menjelaskan lebih rinci jumlah uang yang masuk ke kantong mereka masing-masing. Yang jelas, menurut Alex, uang itu diberikan untuk melancarkan beberapa proyek yang akan dikerjakan perusahaan Robi.
Menurut Alex, uang yang diterima mereka dari Robi diduga digunakan untuk biaya kampanye.
"Diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya," kata Alex.
Ke-15 orang tersangka tersebu langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2021.
Agus, Ahmad, dan Daraini ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Sementara Elison, Faizal, dan Samudera ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Kemudian Eksa, Hendly, Irul, Misran, Tjik, Umam, dan Willian ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Mardalena dan Verra ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," kata Alex.
Atas perbuatannya, mereka semua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap mereka merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Bupati Muara Enim Juarsah, mantan Bupati Muara Enim Aries HB, Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
Advertisement