Sukses

7 Hal Terkait Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini berlaku mulai hari ini, Selasa (14/12/2021) sampai 3 Januari 2022. Hal tersebut menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik.

"Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa Bali menunjukkan tren yang masih cukup stabil," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin 13 Desember 2021.

Sementara itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarno, sejumlah kabupaten/kota di luar Jawa-Bali telah berada di PPKM Level 1. Sementara ada tiga kabupaten/kota lainnya yang masih berada di level 3.

Selain itu, di tingkat provinsi, dari 27 provinsi di Luar Jawa-Bali, tidak ada lagi provinsi dengan status PPKM Level 4 dan level 3. Sementara di level 2 ada 21 provinsi dan di level 1 ada 6 provinsi.

"Di kabupaten kota, 3 kabupaten kota masih di Level 3, yakni Sumba Tengah, Bangka dan Teluk Bintuni. PPKM Level 1 ada 248 kabupaten/kota," ujar Airlangga dalam konferensi pers.

Berikut sederet hal terkait kembali diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 9 halaman

1. PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022

Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Hal ini menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik.

"Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa Bali menunjukkan tren yang masih cukup stabil," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin 13 Desember 2021.

 

3 dari 9 halaman

2. Alasan Diperpanjang karena Kasus Covid-19 Terjaga

Menurut Luhut, tren perbaikan ini terlihat dari kasus Covid-19 yang terus terjaga pada tingkat yang cukup rendah.

Dia menyebut angka kasus konfirmasi Covid-19 saat ini menurun di angka 99 persen sejak puncak kasus pada bulan Juli lalu.

"Selain itu juga dapat disampaikan bahwa kasus aktif dan jumlah rawat di Jawa Bali terus mengalami penurunan," papar Luhut.

 

4 dari 9 halaman

3. Ada 10 Kabupaten/Kota Tetap di PPKM Level 3 Jawa-Bali

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Luhut menyampaikan hanya tersisi 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di kategori PPKM level 3 berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021.

Kemudian, lanjut Luhut, sebanyak 13 kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk PPKM level 1.

"Namun, terdapat 4 Kabupaten/Kota yang naik ke Level 2," ucap dia.

Kendati begitu, Luhut tak menjelaskan daerah-daerah mana saja yang naik dari PPKM level 1 ke level 2. Dia menuturkan hal ini akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," terang Luhut.

 

5 dari 9 halaman

4. Daftar Lengkap Daerah di Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 2 dan 3

Menurut Luhut, ada sekitar 62 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 2. Dalam periode perpanjangan ini, terdapat empat daerah yang naik dari PPKM level 3 ke level 2.

"Namun, terdapat 4 Kabupaten/Kota yang naik ke Level 2," jelas Luhut.

Berikut daftar daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 3 dan 2:

Level 3:

1. Banten: Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang

2. Jawa Timur: Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bangkalan

Level 2:

1. Banten: Kota Cilegon, KabupatenLebak, Kota Serang

2. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut

3. Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang

4. Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,

5. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Nganjuk

 

6 dari 9 halaman

5. Ada 248 Kabupaten/Kota Level 1 dan Tiga Kabupaten Level 3 di PPKM Luar Jawa-Bali

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarno menuturkan sejumlah kabupaten/kota di luar Jawa-Bali telah berada di PPKM Level 1. Sementara ada tiga kabupaten/kota lainnya yang masih berada di level 3.

Selain itu, di tingkat provinsi, dari 27 provinsi di Luar Jawa-Bali, tidak ada lagi provinsi dengan status PPKM Level 4 dan level 3. Sementara di level 2 ada 21 provinsi dan di level 1 ada 6 provinsi.

"Di kabupaten kota, 3 kabupaten kota masih di Level 3, yakni Sumba Tengah, Bangka dan Teluk Bintuni. PPKM Level 1 ada 248 kabupaten/kota," ujar Ailangga dalam konferensi pers.

 

7 dari 9 halaman

6. Aturan Tertuang dalam Inmendagri

Lebih lanjut Airlangga menuturkan terkait pembatasan kegiatan saat memperingati Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Dengan diterbitkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) akan diatur mengenai syarat perjalanan dan kegiatan saat Nataru.

"Tentunya yang melakukan perjalanan adalah yang (sudah) dua kali vaksin ada pembatasan perayaan dan beberpaa larangan termasuk juga wajib menggunanan PeduliLindungi dan operasional tempat terbuka sampai jam 22.00 (waktu setempat) dan pengunjung (dibatasi) 75 persen dan juga demikian di tempat umum," tutur Menko Airlangga.

 

8 dari 9 halaman

7. Terus Gencarkan Vaksinasi

Lebih lanjut, Menko Airlangga menyebutkan ada beberapa daerah memiliki tingkat vaksinasi di bawah 50 persen.

"Terkait vaksinasi di luar Jawa-Bali dosis pertama secara keseluruhan ada beberapa yang masih dibawah 50 persen, (diantaranya) Maluku Utara, Sulteng, Papua Barat, Sultra, Aceh dan Papua," kata dia.

Sementara, terkait vaksin booster, pemerintah masih melakukan pengkajian lebih dalam.

"Terkait dengan vaksin booster ini akan terus kami dalami dan KMK terkait dengan Permenkes untuk Coronavac dan Sinopharm sudah diterbitkan demikian pula tarif pelayanan," kata dia.

"Dan dari badan pom sudah siapkan evaluasi booster yang sejenis homolog ataupun heterologis sedang dalam proses dan arahan pak presiden ini terus untuk dipersiapkan kapan tersedia dan tempat-tempatnya, nanti akan kami ditailkan kembali," jelas Menko Airlangga.

 

(Taufik Akbar Harefa)

9 dari 9 halaman

Alasan Pembatalan PPKM Level 3 Periode Nataru