Pemerintah memberikan alokasi dana kepada Kejaksaan Agung selama 2012 sebesar Rp 3,791 Triliun lebih. Namun hingga 17 Desember, penyerapan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) baru sebesar 85,82 persen.
"Dengan realisasi pelaksanaan anggaran 2012 sebesar Rp3.242,006,039.995 triliun. Ini untuk satuan kerja Kejagung, artinya terserap 85,52%, dan akhir Desember akan berubah dan akan terserap 90 persen," ucap Jaksa Agung Basrief dalam laporan akhir tahun 2012 di Kejagung, Jakarta, Rabu (27/12/2012).
Mengenai belum maksimalnya penyerapan DIPA ini, Basrief beralasan belum semua data dari satuan kerja masuk ke Biro Keuangan Kejagung. Selain itu, biaya anggaran penanganan perkara sedang dalam proses pengajuan pencairan.
"Revisi DIPA terkait pembukaan tanda bintang dan pergeseran Pagu belanja yang memerlukan proses dan waktu. Belanja modal baru selesai periode kontrak menjelang akhir tahun dan baru akan diajukan tagihannya," urai Basrief.
Walaupun mengaku anggaran yang diterima masih minim, dia mengatakan pihaknya akan berusaha memanfaatkan semaksimal mungkin. Terutama alokasi anggaran dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana khusus seperti perkara korupsi dan pelanggaran HAM yang hanya memperoleh Rp 219.783.024.000. Dia berjanji, jajarannya akan melakukan penanganan dan upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
"Anggaran yang diberikan sudah semakin membaik, walau masih jauh dari permintaan, sebagai konsekuensi logis adalah anggaran pemberantasan korupsi juga menjadi lebih kecil dan berakibat distribusi kepada seluruh unit kerja berbasis lump sum," keluh Basrief. (Ndy)
"Dengan realisasi pelaksanaan anggaran 2012 sebesar Rp3.242,006,039.995 triliun. Ini untuk satuan kerja Kejagung, artinya terserap 85,52%, dan akhir Desember akan berubah dan akan terserap 90 persen," ucap Jaksa Agung Basrief dalam laporan akhir tahun 2012 di Kejagung, Jakarta, Rabu (27/12/2012).
Mengenai belum maksimalnya penyerapan DIPA ini, Basrief beralasan belum semua data dari satuan kerja masuk ke Biro Keuangan Kejagung. Selain itu, biaya anggaran penanganan perkara sedang dalam proses pengajuan pencairan.
"Revisi DIPA terkait pembukaan tanda bintang dan pergeseran Pagu belanja yang memerlukan proses dan waktu. Belanja modal baru selesai periode kontrak menjelang akhir tahun dan baru akan diajukan tagihannya," urai Basrief.
Walaupun mengaku anggaran yang diterima masih minim, dia mengatakan pihaknya akan berusaha memanfaatkan semaksimal mungkin. Terutama alokasi anggaran dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana khusus seperti perkara korupsi dan pelanggaran HAM yang hanya memperoleh Rp 219.783.024.000. Dia berjanji, jajarannya akan melakukan penanganan dan upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
"Anggaran yang diberikan sudah semakin membaik, walau masih jauh dari permintaan, sebagai konsekuensi logis adalah anggaran pemberantasan korupsi juga menjadi lebih kecil dan berakibat distribusi kepada seluruh unit kerja berbasis lump sum," keluh Basrief. (Ndy)