Liputan6.com, Jakarta - Kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji yakni MMS (52) mulai terungkap. Hasil dari pemeriksaan sementara, pelaku melakukan pencabulan terhadap 10 anak di majelis taklim, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus pencabulan guru ngaji berinisial MMS kepada anak muridnya sudah terjadi sejak Oktober hingga awal Desember. Hingga saat ini sudah terdapat beberapa korban memberikan laporan ke Polres Metro Depok.
“Terdapat 10 korban sudah melapor dan rentan usia 10 hingga 15 tahun,” ujar Zulpan, Selasa (14/12/2021).
Advertisement
Ia mengungkapkan, dari 10 korban tersebut umumnya merupakan anak 10 tahun dengan jenis kelamin perempuan. Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik korban, orang tua, dan beberapa pihak yang memiliki informasi terkait tindak pidana tersebut.
Baca Juga
“Modus yang dilakukan terhadap korban dengan membujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya,” ungkap Zulpan.
Tidak hanya itu, lanjut Zulpan, usai melakukan pencabulan tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Kemudian orang tua korban ini menceritakan kejadian itu pada orang tua yang lainnya, ternyata dari keterangan orang tua lain, anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban,” ucap Zulpan.
Zulpan menjelaskan, saat melakukan aksinya tersangka meminta korban untuk memegang bagian tubuh vital serta hal lain yang tidak pantas. Kejadian tersebut terus berlanjut hingga awal Desember.
“Tersangka memiliki murid pengajian sebanyak 70 orang dan 10 orang menjadi korban,” jelas Zulpan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Bui
Zulpan menuturkan, Polres Metro Depok telah melakukan visum kepada para korban dan melakukan pendampingan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestro Depok. Atas perbuatan tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 76 juncto Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak, hingga Pasal 64 KUHP.
“Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Zulpan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap murid pengajian di sebuah pondok.
"Tadi malam kami menerima penyerahan yang diduga ada kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Yogen saat ditemui di Polres Metro Depok, Senin (13/12/2021).
Dia menjelaskan, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah murid yang mengaji. Namun, Polres Metro Depok masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Tapi ini masih kami dalami karena baru tadi malam kami terima," jelas Yogen. (Dicky Agung Prihanto)
Advertisement