Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, perpindahan terpidana kasus Bank Bali Djoko S Tjandra menjadi warga negara Papua Nugini (PNG) telah menyalahi aturan. Sebab, dari pengakuan pemerintah PNG, ada pelanggaran hukum dan prosedur atas kewarganegaraan Joko Tjandra tersebut.
"Hasil pertemuan saya dengan pemerintah PNG, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung PNG, ada pengakuan dan pernyataan dari pemerintah PNG bahwa telah ada pelanggaran hukum dan pelanggaran prosedur atas pengangkatan Joko Tjandra menjadi warga negara PNG," kata Darmono, saat mendampingi Jaksa Agung Basrief Arief dalam laporan akhir tahun di Gedung Sasana Pradhana, Kejagung, Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Diakui Ketua Pemburu Koruptor Kejagung itu, ketentuan hukum PNG untuk menjadi warga negara di sana diwajibkan seseorang itu tinggal selama 8 tahun, sebagai salah satu syarat yang ada di negara tersebut.
"Dasar naturalisasi ada 7 persyaratan di negara PNG itu. Salah satu syaratnya, seseorang wajib bertempat tinggal di PNG selama 8 tahun berturut-turut. Tapi ini tidak terpenuhi," jelas dia.
Dengan posisi itu, tidak menutup kemungkinan Djoko Tjandra dapat dideportasi, jika pemerintah PNG dapat melakukan peninjauan kembali atas keputusan mengangkat Joko Tjandra sebagai warga negara yang tercatat sejak 16 Mei 2012 itu.
"Sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan PNG melalui ekstradisi sesuai undang-undang yang ada, dimungkinkan adanya deportasi," tegasnya.
Atas sikap pemerintah PNG itu, pemerintah Indonesia melalui tim yang dikomandoinya, akan melakukan sejumlah langkah. Salah satunya segera merumuskan dan mengirimkan draf perjanjian ekstradisi ke pemerintah PNG.
"Tapi disamping itu kita juga menunggu draf ekstradisi pemerintah PNG yang akan dikirim pertengahan bulan Januari 2013 mendatang," urainya.
Apalagi, kata Darmono, dari informasi didapat bahwa DJoko Tjandra diduga telah berada di Singapura, dan tidak bertempat tinggal di PNG lagi. Olehnya dia berjanji pihaknya akan memburu terpidana yang telah di putus oleh Mahkamah Agung 2 tahun penjara itu.
"Maka kami pemerintah Indonesia juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Singapur melalui permintaan yang sama yaitu mekanisme ekstradisi," pungkas Darmono.
Kasus korupsi Bank Bali yang dilakukan Djoko Tjandra telah merugikan negara Rp 546 miliar. Djoko resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012, sesudah dia masuk dalam daftar buronan Interpol. (Mut)
"Hasil pertemuan saya dengan pemerintah PNG, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung PNG, ada pengakuan dan pernyataan dari pemerintah PNG bahwa telah ada pelanggaran hukum dan pelanggaran prosedur atas pengangkatan Joko Tjandra menjadi warga negara PNG," kata Darmono, saat mendampingi Jaksa Agung Basrief Arief dalam laporan akhir tahun di Gedung Sasana Pradhana, Kejagung, Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Diakui Ketua Pemburu Koruptor Kejagung itu, ketentuan hukum PNG untuk menjadi warga negara di sana diwajibkan seseorang itu tinggal selama 8 tahun, sebagai salah satu syarat yang ada di negara tersebut.
"Dasar naturalisasi ada 7 persyaratan di negara PNG itu. Salah satu syaratnya, seseorang wajib bertempat tinggal di PNG selama 8 tahun berturut-turut. Tapi ini tidak terpenuhi," jelas dia.
Dengan posisi itu, tidak menutup kemungkinan Djoko Tjandra dapat dideportasi, jika pemerintah PNG dapat melakukan peninjauan kembali atas keputusan mengangkat Joko Tjandra sebagai warga negara yang tercatat sejak 16 Mei 2012 itu.
"Sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan PNG melalui ekstradisi sesuai undang-undang yang ada, dimungkinkan adanya deportasi," tegasnya.
Atas sikap pemerintah PNG itu, pemerintah Indonesia melalui tim yang dikomandoinya, akan melakukan sejumlah langkah. Salah satunya segera merumuskan dan mengirimkan draf perjanjian ekstradisi ke pemerintah PNG.
"Tapi disamping itu kita juga menunggu draf ekstradisi pemerintah PNG yang akan dikirim pertengahan bulan Januari 2013 mendatang," urainya.
Apalagi, kata Darmono, dari informasi didapat bahwa DJoko Tjandra diduga telah berada di Singapura, dan tidak bertempat tinggal di PNG lagi. Olehnya dia berjanji pihaknya akan memburu terpidana yang telah di putus oleh Mahkamah Agung 2 tahun penjara itu.
"Maka kami pemerintah Indonesia juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Singapur melalui permintaan yang sama yaitu mekanisme ekstradisi," pungkas Darmono.
Kasus korupsi Bank Bali yang dilakukan Djoko Tjandra telah merugikan negara Rp 546 miliar. Djoko resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012, sesudah dia masuk dalam daftar buronan Interpol. (Mut)