Sukses

Oknum Guru Ngaji di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan

Dua anak di bawah umur yakni R dan A diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Saiful yang tidak lain merupakan seorang guru mengajinya.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melewati serangkaian penyelidikan, Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang, akhirnya menetapkan Ahmad Saifulloh seorang guru mengaji di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak.

"Benar (penetapan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," kata Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim, Selasa (14/12/2021).

Jika yang bersangkutan tidak mendatangi Mapolres Metro Tangerang atas panggilan tersebut, petugas akan melakukan penjemputan paksa.

"Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau datang juga akan kita jemput paksa," katanya.

Sebelumnya, dua anak di bawah umur yakni R dan A menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Saiful yang tidak lain merupakan seorang guru mengajinya.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Modus Pelaku

Tindakan ini dilakukan dengan modus pengisian ilmu dalam yang akan dilakukan kepada dua korban. Korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Saiful saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.