Sukses

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus PT Pelindo II

Vonis RJ Lino lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntu 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Diketahui kasus yang menjeratnya terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.

"Menyatakan terdakwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).

RJ Lino kemudian dijatuhi sanksi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Terhadap terdakwa dijatuhi pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," tegas Hakim Teguh.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Lebih Rendah Tuntutan Jaksa

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino sebelumnya dituntut 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini RJ Lino terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011. Jaksa menyakini perbuatan RJ Lino merugikan keuangan negara sebesar USD 1,99 juta.

 

"Menjatuhkan pidana berupa pidana selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

Jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya. Hal yang memberatkan yakni RJ Lino dianggap dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Terdakwa menguntungkan pribadi dan terdakwa berbelit-belit," kata Jaksa Wawan.

Sementara hal meringankan yakni RJ Lino belum pernah menjalani proses hukum.

RJ Lino dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan ini, RJ Lino menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan. "Saya akan mengajukan pleidoi dan dan penasihat hukum mengajukan pleidoi," kata RJ Lino.