Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi DPR telah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk membahas tentang RUU Perampasan Aset. Namun, rupanya ketika Baleg DPR RI membahas Prolegnas Prioritas 2022, RUU tersebut tidak ada dalam daftar RUU yang diajukan pemerintah.
"Karena itu apakah memungkinkan RUU tersebut masuk Prolegnas? Sangat mungkin, karena dalam Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menyebutkan jika pemerintah dan DPR bersepakat atas dasar pertimbangan tertentu, itu bisa masuk dalam Prolegnas," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya di Gedung DPR, Selasa (14/12/2021).Â
Baca Juga
Willy Aditya mengatakan, Baleg sendiri sepakat RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2022.Â
Advertisement
"Kami belum dapat draf RUU Perampasan Aset namun yang perlu ditangkap adalah DPR RI menerima dan bersepakat dengan pemerintah untuk memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2022," kata Willy seperti dikutip dari Antara.
Karena itu, menurut dia, untuk memasukkan RUU Perampasan Aset kedalam Prolegnas Prioritas 2022 tidak perlu menunggu evaluasi Prolegnas yang dilakukan pada pertengahan tahun 2022.
Adakan Raker
Willy menjelaskan Baleg DPR akan menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menkumham pada pekan ini untuk menyepakati RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022.
"Setelah itu Badan Musyawarah DPR akan memutuskan Alat Kelengkapan Dewan mana yang akan membahas RUU Perampasan Aset," katanya.
Advertisement