Sukses

Gandeng 2.041 Penyuluh Antikorupsi, KPK Beri 3 Tugas Utama

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan, optimalisasi kerjasama dengan penyuluh antirasuah di Indonesia terus dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan, optimalisasi kerjasama dengan penyuluh antirasuah di Indonesia terus dilakukan.

Dia mengungkap, KPK memiliki 2.041 kerjasama dengan penyuluh antikorupsi untuk memberantas sikap koruptif di Indonesia.

"KPK melakukan pembinaan jaringan dengan memperbanyak penyuluh antikorupsi dan juga ahli pembangun integritas," ujar Nurul Ghufron di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan dalam keterangan diterima, Selasa, (14/12/2021).

Dia menjelaskan, kerja sama dengan penyuluh antikorupsi dilakukan karena pihaknya mempunyai keterbatasan. Salah satunya, dalam membangun jaringan pemberantasan korupsi di tingkat masyarakat.

"Kerja sama dengan penyuluh antikorupsi bisa membuat langkah pemberantasan rasuah yang dilakukan KPK menjadi makin kuat," ucap Ghufron.

Sebab, lanjut dia, mereka diberikan tiga tugas untuk membantu KPK sebagai penyuluh antikorupsi.

 

2 dari 3 halaman

KPK Berikan Tiga Tugas Utama

Merinci tugas tersebut, pertama para penyuluh antikorupsi diharapkan dapat memberi advokasi kepada masyarakat agar kemudian mereka kalau melihat, atau mendengar, atau mengetahui tindak pidana korupsi dapat melapor ke KPK. Kedua, tugas untuk mencegah terjadi korupsi di wilayahnya masing-masing.

"Mereka semua diharap bisa memberikan contoh baru dalam memberikan pelayanan publik yang baik," harap Ghufron.

Ketiga, lanjut dia, tugas diberikan adalah dengan meningkatkan integritas masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Menurut dia, peningkatan integritas diharap bisa dimaksimalkan untuk penyuluh antikorupsi yang berlatarbelakang aparatur sipil negara (ASN).

"Mereka kami harapkan untuk membangun integritas di masing-masing lembaganya agar menjadi role model, jadi harapannya itu," Ghufron menandasi.

3 dari 3 halaman

Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia