Sukses

Hakim Ketua Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian di Sidang Vonis RJ Lino

Pendapat itu didasarkan dari beda cara hitung KPK dan BPK terhadap pengadaan yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Rosmina berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat, dalam menghitung kerugian yang diakibatkan RJ Lino terhadap pengadaan tiga unit quayside container crane (QCC).

Pendapat itu didasarkan Rosmina dari beda cara hitung KPK dan BPK terhadap pengadaan yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II tersebut.

"Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara," kata Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.

Rosmina lalu merinci, bagaimana cara kedua institusi ini berbeda cara hitung. Menurut Rosmina, cara hitung dilakukan BPK adalah dengan tidak lagi menghitung keuntungan dari penyedia barang. Sedangkan KPK sebaliknya, meski timbul kerugian akibat adanya penyimpangan prosedur pengadaan.

"Menimbang, bahwa tujuan pengadaan barang pada pokoknya untuk mendapat keuntungan. Jika pengadaan barang dilakukan secara menyimpang, maka keuntungan dari pengadaan barang tersebut tidak dapat diterima (dihitung)," kata Rosmina.

Atas dasar keyakinan Rosmina, KPK dinilai tidak cermat karena memasukkan hitungan keuntungan. Padahal, mengacu pada asas penghitungan kerugian negara, keuntungan hanya dapat dihitung jika tidak terjadi penyimpangan.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas oleh karenanya penghitungan kerugian negara yang dilakukan Unit forensik akuntansi direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK dilakukan secara tidak cermat dan melanggar asas penghitungan kerugian negara," Rosmina menandaskan

Berdasarkan penghitungan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, PT Pelindo II membayar USD 15.554.000 untuk pengadaan proyek QCC kepada perusahaan penyedia, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM). Sedangkan, menurut catatan BPK sesuai dengan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP), pembayaran riil dilakukan PT Pelindo II kepada HDHM senilai USD 15.165.150.

2 dari 2 halaman

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus PT Pelindo II

Anggota Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Diketahui kasus yang menjeratnya terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.

"Menyatakan terdakwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).

RJ Lino kemudian dijatuhi sanksi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Terhadap terdakwa dijatuhi pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," tegas Hakim Teguh.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Pelindo II adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang pengelolaan dan pengembangan pelabuhan.

    pelindo II

  • RJ Lino