Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menjalani sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme hari ini, Rabu (15/12/2021). Dia akan membacakan nota keberatan atau eksepsi secara langsung di persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sebagaimana keputusan majelis hakim, Munarman dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Iya (sidang) sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Alex saat dikonfirmasi Selasa 14 Desember 2021.
Advertisement
Baca Juga
Dihubungi secara terpisah, salah satu tim kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar belum bisa banyak menjelaskan terkait pembacaan eksepsi atas dakwaan.
Dia hanya memastikan jika kondisi Munarman saat ini sehat dan siap hadir di persidangan.
"Proses (penyusunan eksepsi) besok dijelaskan ya. Pak Munarman Alhamdulillah sehat," kata Azis.
Sebelumnya, hakim mengabulkan permohonan agar sidang digelar secara offline.Â
"Insyaallah sidang berikutnya akan kita buka kembali hari Rabu tanggal 15 Desember 2021. Nanti terdakwa dihadirkan di persidangan untuk sidang berikutnya di pengadilan," sebut hakim usai sidang pembacaan dakwaan dari JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021.
Â
Dakwaan Munarman
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa ikut serta terlibat merencanakan dan menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Dia diduga melakukan dua hal itu di berbagai tempat dan dalam beberapa agenda.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang kasus terorisme itu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (8/12/2021).
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata jaksa.
Menurut jaksa, keterlibatan Munarman dalam kegiatan terorisme ini salah satunya dibuktikan dengan kehadirannya di sejumlah agenda pembaitan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Agenda yang dihadiri Munarman diduga untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal. Mereka juga melakukan sejumlah kejahatan, seperti menghancurkan objek vital atau fasilitas publik.
"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.
Adapun jaksa menyebut cara-cara Munarman dalam mengajak orang-orang dengan cara, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
"Maka pada saat itu banyak penduduk masyarakat muslim di dunia memberikan dukungan dengan cara berbaiat atau sumpah setia, atau berangkat ke Suriah mendukung ISIS di Suriah, atau mendukung pemahaman ideologi ISIS di daerah masing-masing,"ujar jaksa.
Memakai propaganda ISIS dengan memakai gambaran situasi akhir zaman kemunculan negara berdasarkan Syariat Islam atau disebut khilafah. Hal tersebut telah menarik dukungan masyarakat hingga ciptakan peperangan
"Membentuk negara Syariat Islam berdasarkan Syariat Islam sehingga pemerintah yang tidak berdasarkan Syariat Islam. Patut di perangi," ucap jaksa.
Â
Advertisement
Pasal Dakwaan
Jaksa juga menyebut Munarman turut melakukan propaganda ISIS untuk mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok. Hingga terselenggaranya acara pembaitan di gedung UIN Ciputat Tanggerang Selatan (Tangsel), 6 Juli 2015.
"Melalui, forum aksi solidaristas islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS. Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia," katanya.
"Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," tambahnya.
Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com