Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 batal. Keputusan ini membuat banyak orang tua siswa bertanya, apakah libur sekolah di Kota Tangerang akan berubah atau tidak.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 tidak mempengaruhi pergeseran jadwal libur sekolah.
"PPKM Level 3 memang dicabut, tapi Permendikbud No 29/ 2021 belum dicabut, jadi tetap kita dasarnya ada," ujar Jamaludin.
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, para siswa SD dan SMP tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada 17-31 Desember 2021.
Adapun untuk libur sekolah, digeser menjadi 3 sampai 20 Januari 2022. Sama dengan libur sekolah, jadwal pembagian rapor siswa semester ganjil pun digeser sesuai jadwal tersebut.
"Jadwalnya digeser sekarang anak anak belajarnya tanggal 20 sampai 31 belajar yaitu belajar sudah masuk ke semester genap. Sedangkan anaknya di tanggal 3 belajar di rumah," kata Jamaludin.
Sekolah Daring dan Luring
Jamaludin menambahkan, KBM pada akhir tahun ini dilaksanakan dengan dua metode, yakni daring dan luring. Dia meminta, para orang tua tidak perlu bingung terkait pergeseran jadwal KBM sekolah ini. Pasalnya, siswa bisa ikut KBM secara daring ataupun luring.
"Saya rasa orang tua ini kan sekarang boleh libur tuh, ketika orang tua libur bilang saja. Kalau misalnya dia mau libur, nanti bisa belajarnya virtual bukan tatap muka. Saya rasa fleksibel saja seperti itu, tidak harus ribut itu bisa disesuaikan dengan kondisi," pungkasnya.Â
Advertisement
Kemendikbudristek Larang Sekolah Tambah Hari Libur Khusus Nataru
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melarang sekolah untuk menambah hari libur untuk mengkhususkan momen hari Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti pada Selasa, 14 Desember 2021.
Aturan itu tidak meniadakan libur semester.
"Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah," tulis SE yang dikutip Liputan6.com, Selasa (14/12/2021).
SE itu meminta agar satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022.
Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Hadirnya SE itu juga sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang merespons rencana pemerintah untuk menerapkan PPKM Level 3 pada seluruh daerah jelang Natal dan Tahun Baru 2022 sebelum kemudian dicabut.
"Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandasnya.
Â