Sukses

Penyeleksian Parpol Diusulkan Bergelombang

Komisi Pemilihan Umum meminta Depkeh dan HAM membagi masa penyesuaian calon kontestan Pemilu 2004 dari tiga bulan menjadi bergelombang. Ini untuk mempersingkat waktu persiapan Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah dan DPR masih menggodok Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat menantikan RUU tersebut segera disahkan. Agar dapat bekerja, KPU meminta Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia membagi masa penyesuaian para calon kontestan Pemilu 2004, dari tiga bulan menjadi bergelombang. Ini diperlukan untuk mempersingkat waktu persiapan "Pesta Demokrasi Rakyat" yang bakal berlangsung pada Juni tahun depan. Demikian dikemukakan anggota KPU Anas Urbaningrum di Jakarta, Senin (6/1) [baca: RUU Pemilu Masih dalam Tahap Pembahasan].

Bila usulan itu disetujui, menurut mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam, KPU dapat membuka pendaftaran bagi calon partai politik yang akan mengikuti Pemilu. Dengan demikian, secara bertahap, dapat diketahui parpol-parpol yang lolos seleksi administratif. Selanjutnya, KPU bakal memproses sejumlah parpol yang lolos tersebut. Soal pemanfaatan waktu, tambah Anas, sangat penting dilakukan mengingat jangka kerja KPU yang serba sempit.

Pembahasan RUU Pemilu memang cukup alot. Bukan apa-apa, soalnya sejumlah parpol besar cenderung menginginkan sistem Pemilu proporsional tertutup. Di sisi lain, sistem tersebut mengundang sorotan tajam dari beberapa kalangan. Alasannya, masyarakat hanya dapat memilih parpol tanpa mengetahui wakil-wakil mereka di DPR. Selain pasal yang mengatur sistem pemilihan, pasal krusial yang menjadi perdebatan seru dalam pembahasan RUU Pemilu adalah daerah pemilihan. Makanya, tak heran kedua pasal itu akan mempengaruhi kekuatan dan mampu tidaknya partai-partai yang ada saat ini bertahan [baca: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Tepat].(ANS/Indy Rahmawati dan Haryo Dewanto)
    EnamPlus